Muhamad Abas
Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

Published : 14 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Peran Budaya Pernikahan Adat Antara Hindu Bali dengan Hindu India Suku Tamil yang Berada di Indonesia yogita Dewi; Yuniar Rahmatiar; Muhamad Abas; Suyono Sanjaya
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.5934

Abstract

Indonesia adalah negara multikultural dengan keragaman etnis, bahasa, dan budaya. Salah satu bentuk interaksi budaya terlihat pada pernikahan adat antara masyarakat Hindu Bali dengan masyarakat Hindu India Tamil. Penulis akan membahas pandangan masyarakat terhadap praktik perkawinan adat antara Hindu Bali dan Hindu India Tamil di Indonesia, serta dampaknya terhadap budaya perkawinan antara Hindu Bali dan Hindu India Tamil di Indonesia dengan sikap toleransi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dinamika budaya dalam pernikahan tersebut dan dampaknya terhadap pelestarian identitas dan tradisi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara dan observasi. Saat ini, banyak prosesi pernikahan yang disederhanakan untuk menyesuaikan biaya dan efisiensi waktu, namun tetap mencerminkan sikap saling menghormati dan toleransi antar budaya.
Tinjauan Yuridis Pengesahan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Putusan PN Jakarta Barat 825/PDT.P/2019/PN JKT.BRT) Muhamad Nugraha Putra; Muhamad Abas; Yuniar Rahmatiar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6193

Abstract

Hukum perusahaan Indonesia didasarkan pada asas legalitas, terutama melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan kerangka peraturan yang terperinci. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdiri sebagai otoritas tertinggi dalam tata kelola perusahaan, dengan kekuasaan yang melebihi yang dipegang oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Studi ini berfokus pada validasi yuridis keputusan RUPS, memanfaatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 825/PDT.P/2019/PN JKT.BRT untuk menjelaskan implikasi hukum dalam rapat pemegang saham dan pengambilan keputusan. Mengadopsi metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis hukum perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan komentar akademis melalui analisis kualitatif. Temuan utama menunjukkan bahwa RUPS memiliki wewenang eksklusif atas tindakan perusahaan yang penting, seperti menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan, dengan prosedur yang diwajibkan oleh hukum termasuk pemanggilan tepat waktu, kuorum mayoritas, dan pemungutan suara yang ditetapkan secara resmi. Pasal 78 mengamanatkan rapat tahunan dalam waktu enam bulan setelah akhir tahun fiskal. Studi ini menggunakan Teori Keagenan untuk menjelaskan hubungan principal-agent antara pemegang saham dan manajemen, dengan menyoroti RUPS sebagai mekanisme pengawasan. Terdapat kesenjangan yang signifikan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas: meskipun direksi dan komisaris bertanggung jawab secara individual atas kegagalan, sanksi eksplisit bagi perusahaan yang mengabaikan RUPS wajib masih kurang, sehingga melemahkan tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan pemegang saham. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum diperlukan untuk penegakan hukum dan akuntabilitas yang lebih efektif. Putusan pengadilan Jakarta yang dikutip memberikan yurisprudensi penting, yang menekankan kepatuhan dan perlindungan pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan.
Pengaruh Judi Online sebagai Penyebab Perceraian Ditinjau dalam Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw) Muhammad Latif; Lia Amaliya; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6287

Abstract

Judi online semakin marak dan mudah diakses melalui teknologi digital yang memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka dan dokumentasi hukum. Tujuan penelitian untuk mengkaji pengaruh judi online sebagai penyebab perceraian dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia melalui studi kasus Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw di Pengadilan Agama Karawang. Hasil menunjukkan tergugat kecanduan judi online yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban nafkah, penjualan harta bersama, serta munculnya kekerasan verbal dan pengusiran terhadap pihak istri. Keadaan tersebut berujung pada pertengkaran berkepanjangan yang tidak dapat didamaikan, meskipun ada proses mediasi. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf f, serta Pasal 116 huruf a dan f Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa perjudian yang sulit disembuhkan dan perselisihan berkepanjangan dapat dijadikan alasan sah untuk perceraian. Hakim menilai bahwa ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat tidak dapat lagi dipertahankan. Pendekatan yuridis dan sosiologis yang digunakan dalam pertimbangan hakim merefleksikan suatu keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Peneliti merekomendasikan adanya penguatan regulasi, edukasi masyarakat, serta pendekatan preventif dari keluarga dan lembaga sosial keagamaan dalam menanggulangi dampak destruktif judi online terhadap keutuhan rumah tangga.
Analisis Yuridis Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Terkait Pemberian Uang Saku Sutrisno Sutrisno; Sartika Dewi; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.6505

Abstract

Program pemagangan merupakan salah satu inisiatif strategis yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja. Dalam implementasinya, program ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni Pemagangan Dalam Negeri dan Pemagangan Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Bab III Perjanjian Pemagangan, Pasal 10 ayat (2) huruf (e) yang mengatur mengenai besaran uang saku, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Namun, pelaksanaan program ini belum sepenuhnya terealisasi secara optimal oleh seluruh pelaku industri. Fenomena di Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan menjalankan program pemagangan secara konsisten dan sesuai ketentuan. Bahkan, dalam beberapa kasus, peserta magang tidak memperoleh kompensasi uang saku yang proporsional dengan hak-haknya sebagai peserta. Kondisi tersebut memunculkan keresahan dan menjadi dasar bagi penulis untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana posisi dan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menjamin kepastian hukum terkait pemberian uang saku, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi peserta magang di sektor industri. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni melalui analisis terhadap teori-teori hukum, asas-asas keadilan, serta regulasi yang mengatur ketenagakerjaan. Temuan dalam studi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait absennya regulasi yang secara eksplisit mengatur angka ideal uang saku yang diberikan kepada peserta magang. Ketidakjelasan ini pada akhirnya menimbulkan ketimpangan, terutama dalam kaitannya dengan standar Upah Minimum Kabupaten Karawang, dan mencerminkan belum terpenuhinya asas kesetaraan dalam pelaksanaan program pemagangan di tingkat lokal.Adanya Perbup Karawang No. 19 tahun 2025 yang mengatur tentang Program Pemagangan di dalam Negeri juga menuai pro dan kontra karena sejatinya tidak mengikat untuk dijalankan, mengingat tidak mengatur jelas tentang sanksi apabila program pemagangan ini tidak dijalankan apalagi terkait besaran uang saku yang diatur dalam Pasal 17 huruf e yakni besaran uang saku sebesar 80% dari upah minimum Kabupaten Karawang yang justru apabila tidak dijalankan maka tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi bagi pelanggar aturan tersebut maka perlu dikaji ulang aturan perbup Karawang tersebut tentu dengan menyesuaikan adanya aturan dari pemerintah pusat mengenai pembaharuan UU terkait Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dikaji dan akan dibuatkan naskah akademiknya. Suatu aspek yang mempengaruhi hambatan adalah masih menuai pro dan kontra di internal perusahaan antara serikat ialah dan management, dengan paradigma upah murah, dan sarana prasarana yang belum memadai selanjutnya dapat berpotensi menjadi permasalahan atau Perselisihan Hubungan Industrial.