Adyan Lubis
Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Wahyu Koswara; Deny Guntara; Muhamad Abas; Adyan Lubis
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.1015

Abstract

The reform resulted in changes to the 1945 Constitution, changing the Indonesian constitutional system, including dividing power horizontally functionally, namely the Executive, Legislative and Judiciary Institutions. All three have different powers according to their functions. This is to reinforce the system of checks and balances against the three institutions, but also not to interfere in the affairs of other institutions outside of their powers and functions. The removal of Judge Aswanto is one example of the Legislature's involvement in Judicial affairs, the article being that the removal of Judge Aswanto often annulled laws made by the legislature so that the removal was full of political interests. In this research, it examines and analyzes the dismissal of judges at the constitutional court by the People's Representative Council of the Republic of Indonesia in connection with Law Number 7 of 2020 concerning the Third Amendment to Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court with a normative juridical research type so that the approach taken is a statute approach, historical approach and conceptual approach. As for the author's view, the decision to remove judge Aswanto from the House of Representatives as a legislative institution shows that the judiciary has lost its value as an independent institution. That the independence of judges should start with transparent appointments and dismissals with due regard to judicial accountability. Furthermore, the judicial power or in this case as an institution of judicial power must be free from any political interests in carrying out its duties and return the concept to Law Number 7 of 2020.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Harian Lepas dengan Perjanjian Kerja secara Lisan Berdasarkan “PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja” Donna Yulianita; Muhamad Abas; Yuniar Rahmatiar; Adyan Lubis
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2528

Abstract

Penting untuk membahas perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas dengan mendiskusikan hak-hak mereka dan bagaimana menegakkannya setelah tugas mereka selesai. Mempelajari bagaimana pekerja PT XYZ yang mengandalkan pengalaman kerja verbal dalam interaksinya di tempat kerja menjadi tujuan utama penelitian ini. Metode yuridis normatif yang mendasarkan kerjanya pada penerapan peraturan perundang-undangan digunakan dalam penelitian ini. Karena itu, sistem biasa memperhitungkannya. Salah satu jenis pengumpulan data yakni pengumpulan data empiris, yang memanfaatkan informasi yang dikumpulkan melalui wawancara dengan orang-orang yang sudah bekerja di organisasi tersebut. Penelitian menunjukkan bahwasanya PT XYZ kurang baik dalam berkomunikasi dan menyelesaikan tugas. Cuti pribadi bagi PT XYZ Khusus di dunia usaha konstruksi, pekerja yang bekerja dalam waktu lama memerlukan perlindungan hukum yang dituangkan dalam standar yang adil dan rinci.
Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt.Sus-Hki/2021) Jihan Abya; Muhamad Abas; Yuniar Rahmatiar; Adyan Lubis
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2533

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dalam era digital semakin kompleks dengan maraknya kasus pengunggahan ulang konten video oleh pembuat konten sosial media untuk kepentingan komersial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum hak cipta dalam konteks digital, khususnya pada kasus pengunggahan ulang video di platform digital. Fokus utama adalah pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, yang menetapkan preseden penting dalam penanganan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi hak cipta yang ada, tantangan utamanya terletak pada penegakan hukum, terutama terkait kesadaran hukum di kalangan pengguna platform digital. Pelanggaran hak cipta dapat terjadi dalam bentuk pengunggahan ulang, modifikasi, atau distribusi video tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, perilaku masyarakat dan pemahaman tentang hak cipta juga memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum. Studi ini memberikan wawasan penting bagi pembuat kebijakan, pembuat konten, dan platform digital dalam upaya melindungi hak cipta dan meningkatkan penegakan hukum di ranah digital. Pembaruan undang-undang dan peraturan turunannya sangat krusial untuk menghadapi kompleksitas pelanggaran di era digital, termasuk peningkatan kesadaran hukum dan pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat bukti dalam persidangan. Pembaruan ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta tetap terlindungi dan pelanggaran hak cipta dapat ditangani dengan tegas dan adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.