Issue of underage marriage comes into discussion and requires a very deep study, especially by judges who will provide the fairest decision. This research is a field research questions what the basic consideration of the judge granting a dispensation of marriage filed by minors without the consent of the guardian, in ruling No. 0067/Pdt.P/2012/PA.Pas and how the juridical analysis about it. The result of the research concludes that the judge granted dispensation of marriage without permission of her guardian. The reason are that the marriage is a very urgent to be done because the bride has already been pregnant 6 months. In order not to cause greater damage, the judge granted the request. In relation with the status of applicant, who is still minor, also follows the emergency consideration. Therefore, the applicant was declared to be the subject of law. While the decision does not comply with the provision of Article 7 paragraph (2) Law No. 1 1974 and PMA no. 3 of 1975 concerning with the permissibility of proposing dispensation of marriage to Religious Court that has been designated by parent. And the condition of applicant is not legal competent, this will lead to a formal letter of request becomes disabled due to an error in persona and defect letter. [Persoalan pernikahan di bawah umur menjadi pembahasan tersendiri yang membutuhkan kajian yang sangat mendalam, terutama oleh para hakim yang akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang mempertanyakan apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh anak di bawah umur tanpa izin dari wali, dalam putusan No. 0067/Pdt.P/2012/PA.Pas dan bagaimana analisis yuridisnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah tanpa persetujuan wali karena majelis hakim menilai perkawinan tersebut sudah sangat mendesak untuk dilakukan karena calon istri tengah hamil 6 bulan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengenai status pemohon yang masih di bawah umur juga mengikuti pertimbangan darurat tersebut oleh karena itu pemohon dinyatakan sah menjadi subyek hukum. Sedangkan putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat(2) undang undang no. 1 tahun 1974 dan PMA no. 3 tahun 1975 tentang kebolehan mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama yang telah ditunjuk orang tua. Dan pemohon masih belum cakap hukum, hal ini akan menimbulkan surat permohonan menjadi cacat formal karena error in persona dan akibat lebih lanjut dari surat permohonan yang cacat formal adalah harus dinyatakan tidak dapat diterima.]