Mohammad Aniq Yasrony, Mohammad Aniq
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis maslahah al-mursalah terhadap akad nikah via teleconference Yasrony, Mohammad Aniq
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 7 No 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.44 KB) | DOI: 10.15642/alhukama.2017.7.1.198-223

Abstract

Abstract: penelitian yang berjudul ?Analisis Maslahah al-Mursalah Terhadap Akad Nikah via Teleconference?  ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan teleconference?, Bagaimana analisis Maslahah al-Mursalah terhadap fenomena akad nikah via teleconference?. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data dengan teknik studi dokumen. Selanjutnya data yang telah dihimpun diatur dan disesuaikan dengan akar permasalahannya kemudian dianalisis menggunakan teori Maslahah al-Mursalah. Adapun metodenya adalah deskriptif analisis dan menggunakan pola pikir deduktif yakni memaparkan teori  Maslahah al-Mursalah sebagai teori ushul fiqh  untuk menganalisis problematika akad nikah via teleconference secara lebih mendalam. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan akad nikah via teleconference awal mulanya dilaksanakan di Negara Timur Tengah yaitu Negara Mesir. Pernikahan dengan model akad nikah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan tidak berada dalam satu tempat, dianggap tidak sah karena proses akad nikah tersebut tidak dilaksanakan dalam satu majelis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses akad nikah menggunakan teknologi teleconference ini didasarkan atas keinginan dari pihak pengantin atau karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung. Proses akad nikah yang dilakukan tidak melalui pertemuan langsung. Praktik yang terjadi ialah ketika calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan tidak duduk bersama-sama dalam satu majelis, namun komunikasi atau ijab kabul di antara mereka tetap terjalin dengan menggunakan video conference. Penggunaan yang lebih modern lagi bisa melalui aplikasi skype sehingga komunikasi tercipta layaknya pertemuan secara langsung. Hasil analisis menggunakan teori ushul fiqh Maslahah al-Mursalah memberikan jawaban bahwa akad nikah via teleconference dihukumi boleh dan sah manakala dilakukan sesuai aturan hukum Islam, dan terpenuhi semua rukun-rukunnya. Pelaksanaan akad nikah model ini tidak bertentangan dengan rumusan ilmu fiqh yang menjadi cikal bakal terbentuknya hukum Islam. Akad nikah yang menjadi sunnah Rasulullah Saw seharusnya tidak dipahami secara statis dalam pelaksanaannya. Sejalan dengan perkembangan waktu, era modernisasi dan globalisasi menuntut adanya pengembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada hakikatnya suatu hukum harus merelevansikan dengan kebutuhan dan situasi zaman. Sehingga semua lapisan masyarakat menjadi paham akan pentingnya ilmu pengetahuan, teknologi disandingkan dengan ilmu fiqh. Keywords: maslahah mursalah dan teleconference
Analisis Maslahah al-Mursalah Terhadap Akad Nikah via Teleconference Yasrony, Mohammad Aniq
Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol. 7 No. 1 (2017): Juni
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/al-hukama.2017.7.1.198-223

Abstract

This is a bibliographical research which focuses on “Marriage Contract Via Teleconference Media under the Perspective of Maslahah al-Mursalah”. The fundamental problems of the research are to find out how the implementation of marriage contract via teleconference media and how the analysis of maslahah almursalah against the phenomenon. The results of the research mention that the marriage contract via teleconference media is a procession between candidate of bride and groom with the use of electronic media where the two parties involved in the procession of the marriage contract communicate each other through telephone or internet network connection. This media is not only able to present the sound, but can also display picture. the writer sees that The theory of maslahah al-mursalah is a very accurate and efficient theory of Islamic law to highlight the case. The result of the analysis says that the legal status of the marriage contract via teleconference media is valid as long as it has fulfilled all of its requirements and pillars. However, the legal validity must be based on the real fact since a marriage, which was strongly recommended by the Prophet for those who has already had ability, should not be understood statically. Furthermore, the implementation of Islamic law is always changing in accordance with the change of the times and places. [Tulisan yang berjudul “Akad Nikah Via Teleconference Perspektif Maslahah al-Mursalah” merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad nikah via teleconference serta bagaimana analisis maslahah al-mursalah terhadap fenomena tersebut. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa akad nikah via teleconference merupakan sebuah prosesi akad nikah antara calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik, yang mana para pihak yang terlibat dalam prosesi akad nikah tersebut berkomunikasi melalui perantara telefon atau koneksi jaringan internet. Media ini tidak hanya bisa menghadirkan suara saja, akan tetapi juga dapat menampilkan gambar. Akad nikah via teleconference ini mengandung semua unsur untuk dapat dianalisis menggunakan teori maslahah al-mursalah karena sangat akurat, efisien dan mudah dioperasikan dengan dilengkapi basis skype agar menciptakan kenyamanan bagi penggunanya. Berdasarkan hasil analisis teori tersebut status hukum dari akad nikah yang menggunakan media teleconference adalah sah. Hal ini karena menurut teori maslahah al-mursalah, sepanjang akad nikah tersebut masih memenuhi segala rukunnya dan semua persyaratannya, hukumnya boleh dan sah. Akan tetapi, sifat kebolehan tersebut haruslah dilandasi dengan keyakinan yang sesungguhnya. Akad nikah yang menjadi sunnah Rasulullah Saw. seharusnya tidak dipahami secara statis dalam pelaksanaannya, karena pada hakikatnya hukum selalu berubah sesuai dengan zaman dan tempat.]