R. B. Sularto
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN DELIK KESUSILAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Dida Agustia Pratama; Eko Soponyono; R. B. Sularto
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2018.41471

Abstract

Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai KUHP sendiri, guna menanggulangi kejahatan yang kian hari terus meningkat dan juga untuk disesuaikannya dengan filosofi dan kultur masyarakat Indonesia. Pembaharuan hukum pidana sebagai suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio politik, sosio filosofi dan sosio kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan soosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini mengkaji mengenai kebijakan hukum pidana mengenai delik kesusilaan dalam pembaharuan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif , namun juga digunakan pendekatan yuridis historis untuk melihat penerapan hukum yang sudah dilakukan terdahulu agar berkaitan dengan adanya proses pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini juga membandingkan antara Konsep KUHP yang mengatur delik kesusilaan dengan KUHP Malaysia dan KUHP Singapura. Hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa delik kesusilaan yang diatur dalam Konsep KUHP masih terdapat sebagian dari ketentuan perbuatan terhadap delik kesusilaan yang masih dirumuskan dengan perluasan, penambahan dan penyempurnaan. Disamping itu dalam KUHP delik kesusilaan masih dikatagorikan kedalam bentukĀ  kejahatan dan pelanggaran sedangkan Konsep menggunakan istilah tindak pidana kesusilaan. Sedangkan dalam perbandingan negara lain, pada dasarnya Konsep KUHP Indonesia maupun dengan KUHP Malaysia dan Singapura kesemuaanya mengatur tentang tindak pidana kesusilaan hanya jenis tindak pidana dan sanksinya saja yang berbeda.