Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELAKSANAAN INFORMED CONSENT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ACHMAD MOCHTAR DALAM KAJIAN HUKUM PERJANJIAN Sartika Sari; Nuzul Rahmayani; Kartika Dewi Irianto
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 1 (2023): Vol. 6 No. 1 Edisi 1 Oktober 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i1.1933

Abstract

This study aims to determine the Implementation of Informed Consent at the Regional General Hospital Dr. Achmad Mochtar in the Study of Agreement Law. What are the efforts of the hospital in explaining informed consent carried out by the hospital and what forms of implementation of informed consent are at the Regional General Hospital Dr. Achmad Muchtar between the hospital and the patient. This research includes descriptive empirical legal research using primary and secondary data types. In this study, the data collection techniques used by the authors were field studies and literature studies related to the problem under study. The agreement is an agreement between the two parties. Based on the results of the study, it can be seen that there are obstacles regarding the patient's or family's lack of understanding of the actions to be taken, causing difficulties for doctors to make decisions. It can be seen that the way to overcome this problem is that the doctor is required to provide an explanation of information in clear, simple, and easily understood language by various groups. Regarding the difficulties of patients or families with low levels of education and illiteracy in understanding, understanding, filling out, and signing informed consent. The way to overcome this is through doctors and paramedics who provide an explanation of the importance of the agreement, including assisting in writing and signing the informed consent. In terms of knowing how to implement informed consent at the Regional General Hospital.
Pembagian Hak Waris Pusako Randah Di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar Nisa Maqfirah; Kartika Dewi Irianto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4865

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar. Pewarisan harta dalam adat Minangkabau terbagi atas dua jenis pusaka, yaitu pusako tinggi yang pembagiannya hanya didapat oleh anak perempuan sesuai dengan keturunan ibu (matrilineal), dan pusako randah yang pembagiannya mengikuti hukum Islam (faraidh), sehingga semua ahli waris baik anak laki-laki maupun anak perempuan berhak mendapatkannya sesuai dengan falsafah Minangkabau adat basandi syara', syara' basandi kitabullah. Namun, praktik yang terjadi di sebagian masyarakat Minangkabau menunjukkan adanya ketidaksesuaian, dimana pembagian hak waris pusako randah masih disamakan dengan pembagian pusako tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang Kabupaten Tanah Datar dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian hak waris pusako randah di nagari tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat (Ketua KAN, Niniak Mamak), Wali Nagari, masyarakat, dan ahli waris di Nagari Balimbiang, Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian hak waris pusako randah di Nagari Balimbiang masih terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan adat dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih mempraktikkan pembagian pusako randah dengan sistem matrilineal, dimana hanya anak perempuan yang mendapatkan warisan, sedangkan anak laki-laki hanya berperan sebagai pengawas. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam (faraidh) yang memberikan hak kepada semua ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembagian hak waris pusako randah terbagi menjadi dua kategori: faktor internal meliputi kuatnya pengaruh adat matrilineal yang turun-temurun, sistem perkawinan matrilokal, dan kekhawatiran akan hilangnya harta pusaka dari garis keturunan ibu; sedangkan faktor eksternal meliputi kurangnya sosialisasi dari tokoh adat dan pemerintah nagari tentang perbedaan pusako tinggi dan pusako randah, tekanan sosial terhadap laki-laki yang menuntut hak warisnya, serta belum optimalnya peran ninik mamak dalam memberikan penegasan mengenai ketentuan hukum Islam dalam pembagian pusako randah.
Perlindungan Hukum Adat Terhadap Pemilik Tanah Ulayat Suku Koto Di Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam Shania Nilfi Intan G; Kartika Dewi Irianto
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4867

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum adat terhadap pemilik tanah ulayat Suku Koto di Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kabupaten Agam dalam menghadapi konflik kepemilikan tanah ulayat yang melibatkan ahli waris Amsir Murad Sutan Mangkudun. Permasalahan muncul ketika Amsir Murad Sutan Mangkudun membuat sertipikat tanah ulayat Suku Koto atas namanya secara sepihak tanpa persetujuan Mamak Kepala Waris dan seluruh anggota kaum. Setelah meninggal, sertipikat tersebut diwariskan kepada istri dan anaknya yang bukan merupakan anggota Suku Koto karena sistem matrilineal Minangkabau. Ahli waris kemudian mencoba menjual tanah ulayat tersebut berdasarkan sertipikat yang dimiliki, sementara kaum Suku Koto mempertahankan haknya dengan bukti ranji kaum dan tambo kaum. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ampang Gadang, dan Mamak Kepala Waris Suku Koto, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum adat terhadap tanah ulayat Suku Koto dilakukan melalui dua bentuk: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif meliputi pengakuan eksistensi tanah ulayat dalam Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023, penguatan bukti kepemilikan tradisional berupa ranji dan tambo sebagai alat bukti sah dalam hukum adat, pencegahan sertifikasi sepihak melalui mekanisme musyawarah adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Perlindungan hukum represif meliputi penyelesaian sengketa melalui lembaga adat (KAN) terlebih dahulu, mediasi yang melibatkan pemerintah nagari dan tokoh adat, pengakuan tanah ulayat sebagai harta pusaka tinggi, saksi adat bagi pelaku pelanggaran, perlindugan hukum adat melalui rekomendasi pembatalan sertipikat yang tidak sah secara adat dan sosialisasi tentang sistem matrilineal dan larangan pengalihan tanah pusako. Upaya Suku Koto dalam melindungi tanah ulayat meliputi pendokumentasian tambo dan ranji, penetapan dan pemeliharaan batas tanah, edukasi kepada generasi muda, serta pengawasan ketat terhadap pemanfaatan tanah ulayat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga tanah ulayat sebagai warisan budaya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengakuan hukum terhadap bukti kepemilikan tradisional, peningkatan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah dalam pengelolaan tanah ulayat, penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat adat, dan penyelarasan antara hukum adat dengan hukum nasional dalam penyelesaian konflik pertanahan.