Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis merek. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan tentang etika dalam wacana ilmu ekonomi. Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa ilmu ekonomi harus bebas nilai, karena etika bisnis hanyalah mempersempit ruang gerak keuntungan ekonomis. Sehingga prinsip ekonomi menurut mereka adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Berkembangnya Industri barang dan jasa sekarang ini disatu sisimemberikan dampak positif namun di sisi lain juga memberikan dampak yang negatif bagi konsumen. Untuk itu perlindungan konsumen harus mendapat perhatian yang lebih, karena investasi asing telah menjadi bagian pembangunan ekonomi Indonesia, dimana ekonomi Indonesia berkaitan dengan ekonomi dunia. Sehingga perlu ada perhatian kepada konsumen terhadap produk-produk yang dihasilkan apakah halal atau tidak. Artikel ini berfokus pada Penerapan double tract system penegakkan hukum pidana perlindungan konsumen terhadap jaminan produk halal pelaku usaha. Jenis penelitian ini adalah normatif, sehingga sumber data yang digunakan adalah data primer dari perpustakaan dan data tersier dari kamus, media dan ensiklopedia. Artikel ini menggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini bahwa adanya dugaan tidak jujur dari pelaku usaha dimana telah mendapatkan sertifikat halal, namun setelah dilakukan pemeriksaan lab, dalam kenyataannya mengandung bahan yang menyebabkan suatu produk tersebut menjadi tidak halal bagi umat islam mengkonsumsinya karena akan membuat keraguan bagi masyarakat kemudian terkait kandungan etanol pada minuman tersebut perlu diterapkan asas presemsion of innocence karena masih tahap berjalannya proses hukum sebagai bentuk peran masyarakat terhadap suatu produk dalam perspektif jaminan produk halal di Indonesia. Penegakkan hukum secara pidana dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, namun alangkah lebih baiknya juga ditambahkan konsep berdasarkan double tract system berupa tindakan administrasi pencabutan sertifikat halal, aksi konsumen untuk menekan perilaku korporasi yang merugikan, karena masyarakat yang terganggu harus dipulihkan ke keadaan semula.