Digitalisasi pasar dan penggunaan algoritma kecerdasan buatan dalam penetapan harga telah menciptakan bentuk baru koordinasi harga yang sulit dibedakan dari kolusi tradisional, sementara kerangka UU No. 5 Tahun 1999 belum secara spesifik mengatur interaksi algoritmik dalam konteks persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan normatif dan tantangan praktis dalam pembuktian kolusi algoritmik di Indonesia, sekaligus merumuskan kebutuhan reformasi hukum yang adaptif terhadap dinamika pasar digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi analisis komparatif terhadap perkembangan hukum persaingan Uni Eropa serta telaah kualitatif atas praktik penegakan KPPU di sektor digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan definisi eksplisit mengenai perjanjian algoritmik, ketergantungan pada pendekatan rule of reason, keterbatasan yurisdiksi terhadap pelaku usaha asing, kesulitan akses data dan transparansi algoritma, serta minimnya pedoman teknis, telah menghambat efektivitas pembuktian dan penindakan kolusi algoritmik. Dengan demikian, Indonesia memerlukan reformasi komprehensif berupa perluasan definisi perjanjian dan concerted practice, penguatan pengakuan bukti tidak langsung, penerapan kewajiban transparansi algoritma, serta penerapan prinsip compliance by design agar penegakan hukum persaingan tetap efektif sekaligus tidak menghambat inovasi di era kecerdasan buatan.