Reza Azurma
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Menurut Perda Provinsi Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu Reza Azurma
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.555

Abstract

Penelitian ini berjudul “Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Menurut Perda Provinsi Riau No.8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah” Di Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya masalah keterlambatan wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Permasalahan pertama yang ingin dijawab dengan penelitian ini ialah, faktor apakah yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak dan bagaimana kah upaya pemerintah dalam mengatasi masalah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor- faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah dalam mengatasi masalah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data baik dari studi kepustakaan maupun studi lapangan. Hasil penelitian terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di antaranya kelalaian dari wajib pajak sendiri, syarat pembayaran pajak berbelit-belit, proses pembayaran yang lama, terbatasnya kantor pelayanan pendapatan, perekonomian yang sulit. Upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah keterlambatan yaitu dengan melakukan sosialisasi, razia dan penertiban oleh tim verifikasi dibentuk berdasarkan tiga instansi pemerintah yaitu Polisi Republik Indonesia, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.