Herlin Priatiningsih
UIN Walisongo Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hak Asasi Anak: Fondasi Bagi Generasi Mendatang yang Unggul Herlin Priatiningsih
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.612

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) sangat krusial atau penting keberadaannya disetiap lingkup kehidupan manusia. Pentingnya HAM ini dapat berpengaruh terhadap perkembangan cita-cita bangsa. Suatu bangsa dapat dikatakan maju jika warga negaranya dapat menempatkan HAM pada struktur bernegara yang benar. Generasi muda yang unggul merupakan aset dari suatu bangsa yang ingin berkembang dan mencapai cita-cita, namun tidak dapat dipungkiri bahwa generasi muda tersebut berawal dari anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dan arahan orang tua maupun negara dalam mempersiapkan langkah-langkah memajukan bangsa. Tidak sedikit pelanggaran HAM anak yang terjadi belum lama ini. Hal ini menjadi persoalan bagi kita semua tentang bagaimana bangsa akan berkembang jika fondasi bangsa yang merupakan generasi muda sedari kecil telah kehilangan hak-haknya?. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan memahami lebih lanjut pentingnya HAM dalam memajukan bangsa untuk generasi masa depan yang lebih unggul. Penulis tertarik untuk menulis penelitian ini karena maraknya pelanggaran HAM yang terjadi pada anak-anak sehingga peniulis apat dengan mudah menemukan fakta-fakta dari topik terkaitĀ  untuk penelitian.
ANALISIS SISTEM HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI: PERBANDINGAN ANTARA SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT, MALAYSIA, DAN SINGAPURA Herlin Priatiningsih
Jurnal Hukum Positum Vol. 8 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana korupsi banyak merambah ke berbagai negara di dunia. Tidak hanya negara yang tergolong miskin, negara yang tergolong kaya pun turut serta masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Penanganan sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berbagai negara di dunia sangat bervariasi, baik dari sistem hukumnya maupun tata cara kelembagaannya. Penyusunan artikel ini merupakan suatu langkah untuk mengetahui lebih dalam secara yuridis dan empiris mengenai Sistem hukum tindak pidana korupsi di Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura. Keprihatinan HAM secara universal terhadap tindak pidana korupsi yang memberikan banyak dampak negatif terhadap ekonomi, politik, hukum, kemasyarakatan maupun stabilitas sosial, membawa penulis untuk mengkaji lebih dalam topik yang berhubungan dengan analisis sistem hukum tindak pidana korupsi di tiga negara tersebut. Kajian yang diambil berupa perbandingan pendekatan hukum yang digunakan oleh ketiga negara tersebut dalam menangani tindak pidana korupsi sehingga dapat terwujud keadilan HAM di masing-masing negara. Identifikasi perbedaan, persamaan, maupun dampak dari sistem hukum yang diterapkan ketiga negara turut dianalisis penulis dalam artikel ini. Melalui metode studi literatur atau analisis dengan menggunakan artikel ilmiah lain sebagai pedoman, buku-buku terkait, website, dan objek baca lainnya, penulis dapat memberikan pemahaman dan wawasan mengenai analisis sistem hukum tindak pidana korupsi di tiga negara tersebut. Kata kunci: hukum, korupsi, USA, Malaysia, Singapura ABSTRACT Corruption crimes have spread to various countries around the world. Not only impoverished nations, but also wealthy ones have become involved in the realm of corruption. The handling of corruption crimes varies greatly among different countries, encompassing differences in their legal systems and institutional procedures. This article aims to delve juridically and empirically into the legal framework of corruption crimes in the United States, Malaysia, and Singapore. The universal human rights concern over corruption crimes, which yield numerous negative impacts on the economy, politics, law, society, and social stability, compels the author to further explore topics related to the analysis of the legal systems governing corruption crimes in these three countries. The study takes the form of a comparative legal approach employed by these nations in addressing corruption crimes, with the aim of achieving human rights justice within each country. The author also examines the disparities, similarities, and repercussions of the legal systems implemented by these three countries in handling corruption crimes. Utilizing literature study methods, along with analysis of scholarly articles, relevant books, websites, and other reading materials as guidance, the author seeks to provide an understanding and insight into the analysis of the legal systems surrounding corruption crimes in these three nations. Keyword: Corruption, Legal, USA, Malaysia, Singapore