p-Index From 2021 - 2026
0.702
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Abdur Rahman Nor Afif Hamid
UIN Sunan Kalijaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jaringan Ulama Al-Quran di Indonesia: Analisis Periodesasi Penafsiran Abdur Rahman Nor Afif Hamid
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 9: Agustus 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v2i9.2102

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan jaringan ulama Al-Qur’an di Indonesia yang memiliki titik tekan pada periodeisasi penafsiran dari abad 16 – 21 M. Berangkat hal tersebut maka rumusan yang akan di jawab pada artikel ini adalah  bagaimana terbentuknya jaringan ulama Indonesia? Serta bagaimana jejaring guru, suumber dan kecenderungan ulama Al-Qur’an di Indonesia? Dari rumusan masalah di atas maka di dapat beberapa kesimpulan, pertama, jejaring terbentuknya ulama terbagi menjadi dua; 1) melalui Indonesia-hijaz, dan 2) melalui ashabul jawiyyin yang membentuk komonitas di hijaz. Kedua, periodeisasi penafsiran berdasarkan guru, sumber, dan kecenderungannya daat dibagi ke dalam tiga; 1) periode persemaian: abad ke 16-18, yang cenderung kepada awal terbentuknya jaringan ulama tafsir. 2) periode pemantanpan 19-20, yakni periode yang sudah mulai banyak para ulama Al-Qur’an belajar ke timur tengah utama hijaz, sehingga membentuk apa yang disebut ashabul jawiyyin. Dan 3) periode perkembangan dan kontekstual 20-21 yakni jejaring ulama yang tidak hanya terbatas pada hijaz akan tetapi meluas sampai ke Mesir dengan corak khasnya reformisArtikel ini membahas terkait dengan jaringan ulama Al-Qur’an di Indonesia yang memiliki titik tekan pada periodeisasi penafsiran dari abad 16 – 21 M. Berangkat hal tersebut maka rumusan yang akan di jawab pada artikel ini adalah  bagaimana terbentuknya jaringan ulama Indonesia? Serta bagaimana jejaring guru, suumber dan kecenderungan ulama Al-Qur’an di Indonesia? Dari rumusan masalah di atas maka di dapat beberapa kesimpulan, pertama, jejaring terbentuknya ulama terbagi menjadi dua; 1) melalui Indonesia-hijaz, dan 2) melalui ashabul jawiyyin yang membentuk komonitas di hijaz. Kedua, periodeisasi penafsiran berdasarkan guru, sumber, dan kecenderungannya daat dibagi ke dalam tiga; 1) periode persemaian: abad ke 16-18, yang cenderung kepada awal terbentuknya jaringan ulama tafsir. 2) periode pemantanpan 19-20, yakni periode yang sudah mulai banyak para ulama Al-Qur’an belajar ke timur tengah utama hijaz, sehingga membentuk apa yang disebut ashabul jawiyyin. Dan 3) periode perkembangan dan kontekstual 20-21 yakni jejaring ulama yang tidak hanya terbatas pada hijaz akan tetapi meluas sampai ke Mesir dengan corak khasnya reformis