Ie Lien Risey junia
Universitas Tarumanagara Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mengenal Hukum Adat Awig-Awig di Dalam Desa Adat Bali Ie Lien Risey junia
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 09 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i09.636

Abstract

ABSTRAK Sampai saat ini masyarakat Bali tidak sirna dengan modernitas dan segala kemajuan teknologi. Menariknya dalam hal ini, mereka mampu mengharmoniskan antara kemajuan dunia pariwisatanya dengan keluhuran norma-norma adat yang mereka miliki. Secara umum desa di Bali mempunyai aturan internal alias hukum adat yang disebut dengan awig-awig dimana eksistensinya tetap diakui dan menjadi alarm atau pengingat bagi segala aktivitas masyarakat adat di Bali. Salah satu norma adat yang dikenal dengan awig-awig ini masih mengikat masyarakat Bali sampai sekarang, kendati pada beberapa aspek telah mengalami pergeseran. Awig-awig sudah muncul sejak lama, sejalan dengan asal usul keberadaan desa pakraman (desa adat) itu sendiri, atau bisa ditelusuri dari sejarahnya yang berawal sejak zaman Bali kuno. Berdasarkan penelitian dokumentasi dinas kebudayaan provinsi Bali, ada ditemukan salah satu awig-awig yang terbilang kuno, yaitu : awig-awig desa Sibetan, di kabupaten Karangasem, yang berasal dari masa tahun Isaka 1300 atau kira-kira pada tahun 1378 M. Meskipun telah ada sejak lama, tetapi masih berwujud hukum tidak tertulis atau masih mengandalkan memori kolektif masyarakat adat. Hukum adat Bali ini hidup dalam masyarakat yang bersumber dari catur dresta, kuna dresta, loka dresta dan desa dresta. Implementasi awig-awig berada dalam domain desa adat atau desa pakraman, yaitu kesatuan masyarakat hukum adat Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat atau umat hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa. Awig-awig juga dapat diartikan sebagai peraturan yang berlaku dalam suatu desa adat, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata kehidupan desa adat. Dan dimana hukum adat ini merupakan refleksi dari jiwa masyarakat pendukungnya (Volksgeist), “tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya” (Des Recht wird gemacht, est ist und wird mit dem Volke). Kata Kunci: awig - awig; bali; masyarakat; adat; hindu; norma.