Alifianissa Puspaningtyas Nugroho
Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RESTORATIVE JUSTICE: TERWUJUDNYA ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA INSTANSI KEPOLISIAN Alifianissa Puspaningtyas Nugroho
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 12, No 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v12i2.71620

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara kepolisian di Polresta Surakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan serta tercapainya asas keadilan dan asas kepastian hukum berdasarkan hasil studi kasus di Polresta Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, perkara penganiayaan di Polresta Surakarta yang telah peneliti uraikan pada bab pembahasan yaitu proses penerapan konsep Restorative Justice dalam hal penyelesaian perkara penganiayaan ini sudah berjalan dengan baik, sudah mencapai asas keadilan. Namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep Restorative Justice tersebut masih belum terealisasi secara maksimal, terutama terkait dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan data, hal tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bersesuaian dengan isi dari KUHAP. Serta, tidak adanya regulasi yang mengatur apabila pelaku tidak akan mengulangi tindakannya kembali. Sehingga, untuk dapat memaksimalkan asas kepastian hukum tersebut, maka perlu adanya perubahan, baik dalam segi RUU KUHAP, membentuk Undang-Undang baru mengenai Restorative Justice yang memuat mengenai perlindungan korban.