Abstrak : Akad perjanjian kontrak yang dibuat tidak pasti dapat menjamin terlaksana dan dilakukan dengan baik. Harapan antara pihak yang melakukan perjanjian bisa mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan dari sebuah perjanjian tersebut. Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata tegas menuliskan bahwa, ”Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”. Sebelum mengadakan dan menyepakati suatu kontrak, para pihak yang mengadakan kontrak harus memahami serta mengetahui syarat-syarat dalam kontrak. Menggunakan analisa Good Corporate Governance(GCG) serta kaidah nilai –nilai Islami, guna memahami asas iktikad baik pada perjanjian kredit di BMT Mitra Mandiri Wonogiri dihasilkan berbagai temuan. Pertama, Fase utama dari sebuah perjanjian adalah tahapan penyelesaian kontrak. BMT Mitra Mandiri Wonogiri menawarkan opsi kontrak yang digunakan klien untuk analisis keuangan lebih lanjut. Analisis dilakukan untuk meminimalkan gagal bayar kontrak. Ketersediaan jaminan serta kelancaran pengembalian diasumsikan cukup guna mendorong perkembangan pembiayaan. Padahal penyelesaian suatu masalah akad mencerminkan asas iktikad baik. Kedua, secara umum pengaturan keuangan membawa keuntungan dan manfaat bagi para pihak dan menjamin keadilan hukum dan keuangan. Kesimpulan teoritis, dasar itikad baik berasal dari sejauh mana para pihak mengaplikasikan nilai - nilai pada proses kontrak, pengaturan serta kompromi. Semakin taat nilai-nilai syariah diterapkan oleh para pihak, maka semakin besar kemaslahatan dan keuntungan yang dicapai, sehingga dapat tercapai keadilan hukum dan ekonomi untuk tujuan kontraktual serta harapan pihak – pihak yang melakukan kontrak dapat terpenuhi dan sebaliknya. KataKunci : Keadilan, Nilai -Nilai Islami, Good CorporateGovernance, Maslahah. Abstract : The existing contract agreements are not sufficient to guarantee that the contract will be executed properly. The expectations of the parties also determine the benefits and benefits of an agreement. Regulation 1338 at third of the Civil Code expressly states that, “Agreements must be implemented in good faith”. Before entering into and agreeing on a contract, the contracting parties must understand and understand the terms of the contract. Using the Good Corporate Governance (GCG) approach and a set of sharia values, in order to understand the principle of good faith in financing contracts at BMT Mitra Mandiri Wonogiri, several findings were obtained. First, the most importance phase of a contract is the completion phase. BMT Mitra Mandiri Wonogiri offers contract options that clients use for further financial analysis. Analysis is performed to minimize contract defaults. Availability of guarantees and smooth returns are considered sufficient to encourage the development of financing. Even though the settlement of a contractual problem reflects the principle of good faith. Second, in general, financial arrangements bring advantages and benefits to the parties and guarantee legal and financial justice. Theoretical conclusion, the basis of good faith comes from the extent to which the parties apply values in the contract, arrangement and compromise process. The more obedient the sharia values are applied by the parties, the greater the benefit and profit achieved, so that legal and economic justice can be achieved as a contractual goal and the expectations of the contracting parties can be fulfilled and vice versa. and vice versa. . Keywords: Justice, Islamic Values, Good Corporate Governance, Maslahah.