Gunawan Napitupulu, Musa Darwin Pane
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DELIK EUTHANASIA YANG DILAKUKAN MELALUI BANTUAN TENAGA KESEHATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF FILSAFAT PANCASILA Gunawan Napitupulu, Musa Darwin Pane
Res Nullius Law Journal Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 No 2 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.374 KB) | DOI: 10.34010/rnlj.v1i2.2642

Abstract

ABSTRAK Euthanasia adalah tindakan pengakhiran hidup secara tenang serta dilakukan oleh bantuan orang lain, tidak semua negara memandang hak mati sebagai hak sehingga larangan terjadi di berbagai negara termasuk indonesia. Melalui peraturan dalam Pasal 344 KUHP menghilangkan nyawa orang lain dengan kesungguhan orang tersebut merupakan perbuatan yang dilarang, sementara Pancasila dipandang memberikan ruang untuk Implementasi Euthanasia. Pancasila memberikan ruang sebab negara Indonesia menggunakan Pancasila sebagai fundamental bangsa dan Pancasila memiliki salah satu jiwa yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dengan artian meejawantahkan keberadaan Tuhan kedalam peradilan yaitu Hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi. Berdasarkan teori hukum alam atau kodrat (neutral law theory) bahwa orang menaati hukum karena tuhan atau alam menghendaki demikian, teori ini dianut hingga abad pertengahan dan busa dibedakan antara teori hukum alam yang bersumber kan agaman yang mengembalikan segala sesuatunya pada kehendak tuhan.penulis memandang dengan tinjauan keberadaan Euthanasia sebagai hukum baru. Praktik bernegara yang dilaksanakan oleh negara republik Indonesia telah melarang tindakan yang disebut sebagai tindakan bunuh diri, namun satu sisi hukuman mati masih digunakan sampai pada hari ini. Semangat bangsa Indonesia, menjadi gambaran bahwa bangsa ini akan semakin maju. Euthanasia sebagai langkah mundur bagi sebagian orang, namun juga sebagai langkah cerdas memandang hukum kedepan sebagai peran nya menjadi social control bahwa hukum akan selalu bergerak mengikuti dinamika masyarakat. Kata kunci: Euthanasia, Bunuh diri, Pancasila