This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Jeswin Ariyanto Duha
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Jeswin Ariyanto Duha
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.968

Abstract

Disparitas putusan pemidanaan pada tindak pidana pencurian merupakan hal lumrah yang sering terjadi dalam persidangan. Fakta bukti yang serupa atau similar fact evidence sering ditemukan dalam dua atau lebih perkara pidana yang sama, tetapi hakim menjatuhkan sanksi pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Terdakwa dalam kedua putusan tersebut didakwa dengan pasal yang sama namun dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terletak pada pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Penulis menyarankan supaya aparat penegak hukum perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa disparitas putusan dalam pemidanaan pada tindak pencurian dengan pemberatan adalah hal yang wajar tentu hal tersebut dapat terjadi karena beralasan (reasonable).