Penganiayaan merupakan kejahatan yang dilakukan seorang atau lebih terhadap tubuh orang lain dengan tujuan untuk menyakiti, melukai dan bahkan mengakibatkan kematian. Salah satu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-uandangan, pendekatan kasus dan pendekatan analistis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pembuktian kesalahan pelaku dengan dihadirkannya beberapa alat bukti yang sah serta barang bukti dan telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, menurut penulis penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, tidak tepat. Jika dilihat dari fakta hukum yang sebenarnya, pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, akan tetapi tindakan pelaku dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan darurat dan perasaan guncangan jiwa dari serangan yang dilakukan oleh korban sebelumnya. Jadi sudah semestinya penghapusan pidana terhadap pelaku diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf yang meniadakan unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku, sekalipun tindakan pembelaan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Penulis menyarankan, sebaiknya Penuntut Umum maupun Hakim dalam pembuktian harus lebih teliti melihat fakta hukum tanpa mengabaikan kejadian yang sebenarnya, serta kedepan kepada lembaga pemerintah dan DPR yang berwenang agar melakukan perubahan dalam rumusan Pasal 49 KUHP, sehingga makna dari pasal tersebut tidak multitafsir dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun para penegak hukum.