This Author published in this journals
All Journal Jurnal Panah Hukum
Melfianis Telaumbanua
Universitas Nias Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA HUKUM ADAT Melfianis Telaumbanua
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.986

Abstract

Tindak pidana melibatkan perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Kepastian hukum terwujud melalui pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan, tanpa memandang pelaku, sehingga setiap individu mampu memperkirakan konsekuensinya untuk mewujudkan keadilan. Perzinahan, diatur dalam Pasal 284 KUHP, mengacu pada hubungan seksual antara individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan resmi. Suatu kasus perzinahan di Desa Hilitobara, telah diselesaikan dengan sanksi adat berupa denda Rp10.000.000, - melalui musyawarah dihadiri oleh pihak terlibat, Siu’ulu banua, perangkat desa, dan keluarga. Zinah adalah hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah antara individu. Penyelesaian kasus ini mengikuti prinsip hukum adat, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini sesuai aturan adat. Prinsip tersebut dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang 1945, mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional selama sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum Sosiologis dengan pendekatan lapangan, mengkaji hukum yang berlaku dan kenyataan di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif dengan metode deduktif. Dari temuan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan secara adat di Desa Hilitobara mengikuti Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun dengan hukuman adat selama sembilan bulan. Penulis menyarankan pembuatan ketentuan hukum adat tertulis dalam peraturan desa dan peran aktif Lembaga kemasyarakatan desa (LKMD) dalam menyelesaikan perkara. Ini akan memberikan kepastian hukum dan penegakan adil dalam kasus pelanggaran adat.