Pertimbangan hakim menjadi fase dimana dewan juri mempertimbangkan realitas yang terungkap selama interaksi pendahuluan. Salah satu aksi demonstrasi pelanggar hukum perampokan dalam kondisi mengesalkan yang telah dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sabang, khususnya pilihan nomor 1/Pid. B/2021/PN.Sab. Jenis penelitian yang digunakan adalah standarisasi pemeriksaan yang sah. Dalam mengatur informasi penolong penelitian sebagai bahan data dapat berupa bahan hukum esensial, bahan hukum pilihan, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan informasi dibantu dengan menggunakan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan esensial dan bahan pilihan yang sah. Penyelidikan informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif yang memukau dan tujuan diambil dengan menggunakan teknik rasional, berwawasan luas dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi logis. Berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan dan perbincangan, maka dapat diduga bahwa pertimbangan-pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam pembenaran terhadap tindak pidana perampokan dalam keadaan meresahkan (penyidikan pilihan No. 1/Pid.B/2021/PN.Sab) meliputi: pertimbangan hakim dari sudut pandang yuridis dan non yuridis. Secara pertimbangan hakim secara yuridis adalah pejabat yang ditunjuk yakin bahwa tergugat Zainal Abidin Yusuf dan Erwin Bin Rusli terbukti melakukan tindak pidana perampokan dalam keadaan mengenaskan sehingga menimbulkan kerugian finansial yang memakan korban jiwa sebesar Rp32.016.000, - (32 juta enam belas ribu rupiah), sedangkan pemikiran juri secara non yuridis penggugat bertindak anggun di pengadilan dan tidak pernah ditolak, menurut penulis hukuman yang diberikan kepada penggugat tidak pantas, dengan alasan bahwa penggugat terbukti melakukan perbuatan salah.