Hilda Yunita Sabrie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Kerugian atas Kerusakan Barang dalam Pengangkutan Pesawat Udara Tanpa Awak Hilda Yunita Sabrie; Muhammad Aqil Kamaluddin; Sintia Irna Dianis Ifada; Putri Athaya Hendraswari
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3388

Abstract

Perkembangan jaman mengakibatkan munculnya era globalisasi yang memicu perkembangan teknologi di dunia ini, Salah satunya adalah adanya pesawat udara tanpa awak. Beberapa tahun belakangan ini, banyak Perusahaan internasional dan nasional telah berlomba-lomba untuk menggunakan pesawat terbang tidak berawak sebagai saran pengangkutan udara. Namun dikarenakan masih baru, regulasi terhadap penggunaan pesawat udara tanpa awak ini sendiri masih tidak sebanyak regulasi terhadap jenis angkutan lainnya. Hal ini kadang menimbulkan adanya ketidakpastian hukum terhadap proses pengangkutan menggunakan pesawat terbang tidak berawak tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk membahas mengenai perkembangan legalitas penggunaan pesawat terbang tidak berawak di Indonesia sekaligus membahas pertanggungjawaban apabila terdapat kerusakan barang selama proses pengangkutan menggunakan pesawat terbang tidak berawak ini. Penelitian ini akan berjenis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, pendekatan tersebut nanti akan membantu menganalisis masalah. Berdasarkan analisis tersebut, ditemukan bahwa peraturan mengenai pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di Indonesia telah diubah pada sejumlah peraturan Kementerian Perhubungan yang mengatur tentang standar pengoperasian pesawat tanpa awak. Mengenai tanggung jawab ganti rugi atas kerusakan barang selama pengangkutan, Peraturan Menteri belum mengatur secara spesifik mengenai hal ini. Jadi, mengenai tanggung jawab atas kerusakan barang mengacu pada Air Carriage Ordinance.