Muhammad Khadafi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Kriminologi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Dalam Proses Penyidikan Muhammad Khadafi; Tengku Erwinsyahbana; Triono Eddy
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 24, No 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v24i2.3389

Abstract

Perlindungan terhadap HAM merupakan wujud dari Negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Penelitian dilakukan mengunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yang bersifat deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai HAM  dimaksud dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak tidak ada membagi bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Akan tetapi dalam Pasal 104 UU Nomor 39 Tahun 1999 menjadi dasar pembentukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sehinga dasar Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 dijadikan konsiderans menimbang huruf b dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Melihat isi Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 hanya diatur tentang pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, tidak serta merta perbuatan dari penyidik itu merupakan suatu perbuatan pelanggaran HAM berat. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oknum aparat Kepolisian dalam proses penyidikan terbagi dalam 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal terdiri dari faktor Sumber Daya Manusia (SDM), faktor kurangnya pengawasan penyidikan (Wasidik), faktor pasilitas prasarana. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor hukum, faktor masyrakatat, dan faktor budaya. Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh uknum aparat Kepolisian dalam proses penyidikan adalah dengan melaporkan oknum tersebut kepada Propam agar dapat diproses secara etik oleh internal Kepolisian sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.