Abstract. The Islamic Community Guidance Circular Letter No: P-005/DJ/III/Hk.00.7/10/2021 concerning Marriage during the Wife's Idah Period are cons from the community who disagree about the provisions requiring men to carry out the Idah period in the circular letter. In Islam the provisions of Idah are specifically directed to women who have been abandoned by their husbands. The purpose of this thesis research is to find out the purpose of issuing Circular Letter No: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 and how to review maqasyid sharia and saddudz dzari'ah regarding the provisions of iddah for men in this circular letter. The focus of this study uses the theory of establishing Islamic law through the aspects of maqasyid sharia and saddudz dzari'ah. The type of this research is library research. data analysis using descriptive qualitative method and the method of obtaining data is by literature study and interviews. The results of this study conclude that the application of the law of idah in this Circular Letter is reviewed through the aspect of determining the sharia maqasyid law that can provide benefits in its application and can be used as a legal argument, because it can protect the soul (hifzun-nafs) because it can protect the psychic and mental soul of a woman when she has just been divorced by her husband. And according to saddudz dzari'ah as a precaution and anticipation of the occurrence of covert polygamy in order to maintain harmony between the ex-husband and ex-wife. This means that the determination of the provisions in the circular letter contains a benefit. Abstrak. Surat Edaran Bimas Islam No: P-005/DJ/III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri ini terdapat kontra dari masyarakat yang tidak setuju mengenai isi ketentuan yang mengharuskan laki-laki melaksanakan waktu idah dalam surat edaran tersebut. Dalam Islam ketentuan idah hanya tertuju secara khusus perintahnya untuk perempuan yang ditinggalkan suaminya. Tujuan penelitian skripsi ini adalah, mengetahui tujuan dikeluarkannya Surat Edaran No: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 dan bagaimana tinjauan maqasyid syariah dan saddudz dzari’ah terhadap ketentuan idah bagi laki-laki dalam surat edaran terebut. Fokus kajian ini menggunakan teori penetapan hukum Islam melalui aspek maqasyid syariah dan saddudz dzari’ah, jenis penelitian ini yaitu kepustakaan (library research), dengan sifat penelitian deskriptif analisis, melalui pendekatan yuridis normatif, sumber data yang dikumpulkan sumber primer dan sekunder, serta metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode memperoleh data yaitu dengan studi pustaka serta wawancara. Hasil penelitian ini meyimpulkan pemberlakuan hukum idah dalam Surat Edaran ini ditinjau melalui aspek penetapan hukum maqasyid syariah dapat memberikan kemaslahatan dalam penerapannya dan dapat dijadikan dalil hukum, karena dapat melindungi jiwa (hifzun-nafs) karena dapat melindungi jiwa psikis dan mental wanita ketika baru saja diceraikan oleh suaminya. Dan menurut saddudz dzari’ah sebagai upaya jaga-jaga serta antisipasi dalam terjadinya poligami terselubung agar menjaga keharmonisan diantara mantan suami dan mantan istri tersebut. Artinya penetapan ketentuan dalam surat edaran tersebut mengandung sebuah kemaslahatan.