Hamzah Alwi Paruhuman Lubis
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN KLAUSULA PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019) Hamzah Alwi Paruhuman Lubis; Imelda Martinelli
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 6 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i6.2023.2920-2930

Abstract

Dalam praktek terdapat perkara tentang perubahan terhadap perjanjian perdamaian yang sudah disahkan oleh Pengadilan Niaga yang didasarkan pada klausula perubahan dalam perjanjian perdamaian tersebut, antara lain perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Dalam perkara tersebut terdapat perbedaan pendapat antara hakim Pengadilan Niaga dengan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, dimana hakim Pengadilan Niaga  menyatakan klausula perubahan dalam perjanjian perdamaian adalah sah, sedangkan hakim Mahkamah Agung menyatakan klausula perubahan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan azas keseimbangan dalam hukum kepailitan Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan klausula perubahan terhadap perjanjian perdamaian dan penerapan azas keseimbangan dalam hukum kepailitan ditinjau dari hukum perjanjian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula perubahan terhadap perjanjian perdamaian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 merupakan klausula yang sah. Apabila ditinjau dari hukum perjanjian, maka penerapan azas keseimbangan dalam hukum kepailitan untuk menentukan keabsahan klausula perubahan tersebut tidak tepat.