Syakira Almanisa
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IDENTIFIKASI PEMBIDANGAN HUKUM ADAT DAN UNSUR -UNSUR DASAR YANG MENJADI LANDASAN HUKUM ADAT Amisah Amisah; Syakira Almanisa; Meylani Anggraini; Nicholas Waisaka; Jeane Neltje
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i5.2023.2545-2551

Abstract

Pembidangan hukum adat dan unsur-unsur dasar menjadi landasan hukum adat di Indonesia. pembidangan hukum penting untuk memahami hukum adat secara mendalam. Penelitian, menggunakan metode yuridis normatif . Data berupa studi dokumen dengan mempelajari literatur yang relevan. Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Permasalahannya, bagaimana pembidangan hukum adat di Indonesia. Istilah "hukum adat" sendiri tidak dikenal di desa-desa, namun masyarakat adat umumnya menghormati adat istiadat dan adakalanya memberikan sanksi jika dilanggar. Hukum adat di Indonesia diakui sebagai hukum tidak tertulis dan memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat adat, mencakup aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, adat istiadat, kepercayaan, dan tradisi mereka yang diwariskan secara turun-temurun,berakar pada budaya lokal, sejarah, dan nilai-nilai tradisional. Pembidangan hukum adat menunjukkan variasi yang berbeda, menurut Soepomo pembidangan hukum adat terbagi menjadi hukum keluarga, hukum perkawinan, dll. Unsur-unsur dasar hukum adat mencakup unsur idiil  dan unsur riil . Sistem hukum adat juga dapat dilihat melalui unsur kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan peranan dan pelaksanaan peranan, tingkatan atau jenjang, sanksi, kekuasaan, dan fasilitas. Dengan memahami pembidangan hukum adat dan unsur-unsur  dasarnya, dapat menambah pengetahuan. Hal ini penting dalam menjaga kekayaan budaya dan kearifan lokal yang diwariskan untuk generasi selanjutnya