Tanah merupakan objek dengan nilai ekonomis yang sangat menguntungkan. Oleh sebab itu, tanah seringkali diperjualbelikan atau dialihkan haknya ke pihak lain di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peranan PPAT dalam hal ini adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah khususnya membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Dalam peralihan hak atas tanah dikenal asas nemo plus juris yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya dari tindakan orang lain yang mengalihkan hak tanpa diketahui pemegang hak yang sebenarnya. Namun, dalam praktek dapat dijumpai bahwa pengalihan hak atas tanah (melalui jual-beli) dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang untuk itu. Disinilah peran penting PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berlandaskan pada asas nemo plus juris guna melindungi pemegang hak yang sebenarnya dan juga PPAT itu sendiri dari permasalahan hukum di kemudian hari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran PPAT dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli dan akibat hukum jual beli tanah yang melanggar asas nemo plus juris di hadapan PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah akta PPAT merupakan alat pembuktian yang kuat, sedangkan akibat hukum pelaksanaan jual beli yang melanggar asas nemo plus juris adalah dapat dibatalkan atau batal demi hukum melalui putusan pengadilan, mengingat perbuatan tersebut melanggar Pasal 1320 KUHPerdata.