Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana. Pengaturan pidana mengenaiAnak mengalami perubahan ke arah restorative justice dengan adanya alternatif penyelesaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji restorative justice dan penjatuhan pidana pada perkara Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis data secara normative kualitatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah prosedur diversi digunakan untuk mewujudkan restorative justice dalam menangani perkara Anak. Keberhasilan proses diversi dipengaruhi oleh: itikad baik dari Anak dan Orang Tua/Walinya untuk meminta maaf kepada Korban; kerelaan Korban untuk memaafkan dengan atau tanpa persyaratan; dukungan positif dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses diversi, pemenuhan persyaratan oleh Anak dan/atau Orang Tua/Walinya, serta aparat penegak hukum yang menjiwai dan mendukung keberhasilan proses diversi. Keberhasilan diversi ditentukan oleh kehendak subjektif yang positif, dan pemenuhan persyaratan. Apabila diversi tidak dilaksanakan atau tidak tercapai kesepakatan, Anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan. Tindakan yang dijatuhkan terhadap Anak berupa pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti Pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana. Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak adalah Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana pokok terdiri atas: Pidana peringatan, Pidana dengan syarat (terdiri atas syarat pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan Pidana Tambahan yang dapat dijatuhkan kepada Anak terdiri atas: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau Pemenuhan kewajiban adat.