Ahmad Mukhlisuddin
Institut Pesantren KH. Abdul Chalim Mojokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TRANSFORMASI AKAD MURABAHAHMENJADI WAKALAH BIL MURABAHAHDALAM UPAYA MENINGKATKAN PROFITABILITAS PADA BANK BTPN SYARIAH SURABAYA Lu’lu’il Maknuun; Ahmad Mukhlisuddin; Yunita Kusmanningrum; Anik Siti Istikomah; Salsadila Aryanti Adam
Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah Vol 10 No 2 (2023): Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/jdes.v10i2.717

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil murabahah yang terdapat di bank BTPN Syariah Surabaya dan untuk meneliti apakah transformasi akad murabahah menjadi wakalah bil murabahah dapat menjadiupaya peningkatan profitabilitas. Penelitian ini dilakukan secara langsung di lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif desktriptif. Penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari observasi mendalambersama pihak Bank Tabungan Pensiun Negara Syariah (BTPNS) serta yang berkaitan dengan penelitian, seperti buku,website, dan jurnal dan yang diolah menjadi bahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi akad wakalah bil murabahahterdiri dari beberapa tahapan: pertama, nasabah dan pihak bank melakukan perincian terhadap barang yang di inginkan. Kedua,Nasabah diberi kuasa oleh pihak Bank untuk memberi barang yang diinginkan. Ketiga, nasabah membeli barang yang dibutuhkan atas nama bank. Keempat nasabah memberikan kwitansi dari pembelian barang dan akad wakalah berakhir. Kelima, bank melakukan akad murabahah dengan nasabah. Keenam, nasabah membayar mengangsur pembiayaan kepada bank. Selain itu, transformasi akad murabahah menjadi wakalah bil murabahahdapat digunakan sebagai upaya dalam meningkatkan profitabilitas, hal itu dapat dilihat dari kontribusi pendapatan wakalah bil murabahah terhadap total pendapatan penyaluran dana yang mencapai lebih 90%.