Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penjatuhan Pidana Khusus Perkara Narkotika Atas Penerapan Asas the Binding Persuasive of Precedent Aulia Puspitaningrum
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v11i1.68738

Abstract

Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana khusus yang juga secara khusus diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kata lain diatur di luar KUHP. Dalam memutus tindak pidana narkotika, hakim akan mempertimbangkan hal-hal tertentu sesuai dengan undang-undang terkait dan mengambil keputusan sesuai dengan keyakinannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang paling relevan adalah pendekatan kasus (case approach) dengan melakukan telaah terhadap kasus atas putusan pengadilan yang juga telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan studi kepustakaan, serta teknik analisis dalam penelitian hukum ini bersifat deduktif dengan menggunakan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus dapat menggunakan beberapa tolak ukur seperti melihat usia terdakwa yang di bawah umur atau lanjut usia, keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika, berat barang bukti narkotika yang diperoleh dari terdakwa, dan kemungkinan terdakwa mengulangi tindak pidananya tersebut. Konsekuensi hukum penjatuhan sanksi di bawah minimum khusus atas penerapan asas the binding persuasive of precedent berkaitan dengan aspek keadilan yakni akan terbuka kemungkinan menyebabkan disparitas pidana yang pada akhirnya terpidana tersebut akan merasakan ketidakadilan dan menjadi korban dari diskriminasi penegakan hukum.