Soehartatik Soehartatik
STIE INDONESIA MALANG

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Layanan Automated Teller Machine Melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Soehartatik Soehartatik; Muawanah Muawanah
INSPIRASI : JURNAL ILMU-ILMU SOSIAL Vol 20, No 1 (2023): 2 Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI TULUNGAGUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29100/insp.v20i1.4676

Abstract

Diketahui bahwa Bank Indonesia belum mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait GPN ataupun interkoneksi nasional layanan ATM yang memaksakan bank melaksanakan interkoneksi nasional layanan ATM terkait penerapan GPN. Akan tetapi, Bank Indonesia siap mengeluarkan regulasi untuk memaksa perbankan menerapkan GPN jika kebijakan interkoneksi nasional layanan ATM ini sulit terwujud. Regulasi Bank Indonesia merupakan upaya terakhir jika perbankan masih keberatan menerapkan GPN. Dengan adanya masalah-masalah yang mungkin terjadi tersebut, perlu dipikirkan cara penyelesaian masalah dan pihak yang bertanggung jawab terkait bila telah terlaksananya interkoneksi nasional layanan ATM. Risiko-risiko dari interkoneksi nasional layanan ATM tersebut tidak hanya akan merugikan nasabah, tetapi juga bank. Jika nasabah merasa dirugikan atas masalah yang terjadi dalam interkoneksi nasional layanan ATM bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank. Apabila kondisi tersebut terjadi, bank pun akan mengalami kerugian. Prinsip kepercayaan merupakan prinsip yang sangat penting dalam dunia perbankan. Hal yang harus dijaga agar industri perbankan tetap eksis dalam menciptakan landasan utama hubungan bank dengan masyarakat berdasarkan prinsip kepercayaan (fiduciary relationship). Prinsip kepercayaan ini melandasi hubungan antara bank dengan nasabahnya. Selain itu, bank harus pula menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam melakukan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian mengharuskan pihak bank berhatihati dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank harus konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.