Skema fiqh yang paling popular digunakan oleh perbankan syari’ah adalah skema jual beli Murabahah. Transaksi Murabahah ini lazim digunakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Secara sederhana, Murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Karena dalam definisinya disebut adanya keuntungan yang disepakati, karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Bersifat deskriptif maksudnya penelitian ini diharapkan untuk dapat diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik-karakteristik atau faktor-faktor tertentu. Analisis dilakukan berdasarkan gambaran fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat bagaimana menjawab permasalahan. Masalah-masalah tertentu yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan Kedudukan Akta Akad Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah yang dibuat dihadapan Notaris. Sebagai langkah penyelamatan pembiayaan nasabah, restrukturisasi pembiayaan perlu dilakukan karena pada dasarnya tujuan dilaksanakannya restrukturisasi pembiayaan adalah memberi kesempatan kepada kreditur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi agar kreditur dapat melunasi utang-utangnya kepada para debitur. Akta akad dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan kedudukan perjanjian konvensional sebagaimana menurut pasal 15 UUJN tentang kewenangan Notaris serta jika terpenuhinya dasar-dasar pelaksanaan akad atau kontrak antara kedua belah pihak. Pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 401K/Ag/2020 perkara perdata, Majelis Hakim menggunakan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta yang menyimpulkan semua perjanjian-perjanjian yang mengikutinya yang dibuat oleh Penggugat Konvensi dan Tergugat I dari point 1 sampai point 28 pada sub 4 batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: Akad, Restrukturisasi, Akta Notaris