H. Asep Suparman, H. Asep
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Suparman, H. Asep
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 31, No 2 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.951 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v31i2.85

Abstract

Abstrak  Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (penegakan hukum progresif) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “menghalalkan segala macam cara“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter) dan Undang-Undang atau hukum.Namun hasil penelitian dari Lembaga Governance and Decentralization Survey yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “ komoditas “.Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya. Kata Kunci: penegakan hukum, peraturan, pelayanan publik
PENDIDIKAN HUKUM HUMANISTIK Suparman, H. Asep
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 32, No 1 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.175 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v32i1.89

Abstract

AbstrakPendidikan Hukum pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pribumi oleh pemerintah kolonial belanda yang pada masa itu dikenal dengan rechtshogeschool dan sejak saat itu pendidikan hukum mengalami pergulatan hebat sepanjang sejarah perkembangannya. Institusi pendidikan hukum tersebut diharapkan menghasilkan lulusan yang mempunyai keahlian mengoperasikan orde hukum , karena undang-undang merupakan satu-satunya hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Soetandyo Wignyosoebroto, yang menyatakan di sekolah-sekolah tinggi hukum pemberian materi kuliah diberikan dengan tujuan utama agar para mahasiswa menguasi sejumlah kaidah hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang harus dipahami menurut tradisi reine rechtslehre kelsenian, yang memodelkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang tertutup dalam penggunaannya harus dipandang tak ada hubungan logis dengan kenyataan empiris yang dialami orang dilapangan.Komisi Hukum Nasional “khususnya di bidang pendidikan , mengatakan “ Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi hukum mengemban fungsi untuk membekali dan menyiapkan peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan kemahiran hukum yang cukup, agar secara profesional mereka mampu merumuskan dan memecahkan berbagai kasus dan masalah hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari “.Satjipto Rahardjo, mengatakan apabila pendidikan hukum lebih menitik beratkan pada pendidikan untuk kompetensi profesional dapat mengabaikan dimensi pendidikan hukum untuk menghasilkan manusia berbudi pekerti luhur.Oleh karena itu menurut Satjipto Rahardjo pendidikan hukum menjadi bagian penting untuk turut membentuk perilaku berbudi pekerti luhur. Apabila pendidikan hukum di Indonesia benar-benar merupakan turunan dari nilai-nilai Pancasila, maka pendidikan hukum di negeri ini juga sudah seharusnya memberikan perhatian besar terhadap pendidikan budi pekerti yang luhur itu.. Namun menurut penulis, disamping pendidikan budi pekerti, maka seyogianya pendidikan hukum itu harus berbasis humanistik artinya pendidikan hukum yang memandang manusia sebagai manusia, yakni makhluk hidup ciptaan Tuhan dengan fitrah–fitrah tertentu. Dan sebagai makhluk hidup, ia harus melangsungkan, mempertahankan dan mengembangkan hidupnya. Dengan demikian, pendidikan hukum humanistik bermaksud membentuk insan manusia yang memiliki integritas, komitmen humaniter sejati, yaitu insan manusia yang bermoral, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ber-etika, memiliki kesadaran, kebebasan, dan tanggung jawab sebagai insan manusia individual ,namun tidak terangkat dari kebenaran faktualnya bahwa dirinya hidup di tengah masyarakat atau denagn kata lain pendidikan hukum humanistik adalah pratik pendidikan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memandang manusia sebagai kesatuan integralistik. Kata Kunci: Pendidikan Hukum, Norma, Kaidah, humanistik, Manusia
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Suparman, H. Asep
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 29, No 2 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.646 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v29i2.67

Abstract

AbstrakSatjipto Rahardjo, mengatakan bahwa penegakan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah laku manusia. Hukum tidak dapat tegak dengan sendirinya, yakni hukum tidak mampu mewujudkan sendiri janji-janji serta kehendak-kehendak yang tercantum dalam (peraturan-peraturan) hukum. Upaya mewujudkan penegakan hukum pelayanan publik, aparatur penyelenggara pelayanan publik, harus menghindari cara-cara biasa atau konvensional, tetapi memerlukan cara-cara yang luar biasa (penegakan hukum progresif) artinya bekerja dengan determinasi yang jelas tidak sama dengan “menghalalkan segala macam cara“. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter) dan Undang-Undang atau hukum.Namun hasil penelitian dari Lembaga Governance and Decentralization Survey yang mengatakan bahwa masih buruknya pelayanan publik hal ini ditandai dengan masih besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat bahkan pelayanan cenderung menjadi “komoditas“.Lawrence M Friedman  mengungkapkan tiga faktor yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu komponen substansi, struktur, dan kultural dan ketiga komponen tersebut merupakan suatu sistem, artinya komponen-komponen itu akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya, karena kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor lainnya. Keywords : Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Masyarakat