Konsep UHC dibentuk dengan tujuan agar kesehatan sebagai hak dasar dari seluruh manusia dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa mengalami diskriminasi. UHC dibentuk karena 40% populasi dunia tidak memiliki akses ke pelayanan kesehatan esensial dan tidak memiliki perlindungan sosial. Program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki tujuan agar individu mendapatkan perlindungan kesehatan sebagai bentuk agar terpenuhinya kebutuhan dasar kesehatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi jaminan kesehatan daerah dalam mencapai Universal Health Coverage di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan desain analisis deskriptif. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Serta data yang didapatkan didasarkan pada wawancara terhadap 10 informan. Penelitian ini dilakukan pada pelaku kebijakan Universal Health Coverage di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mencapai target UHC, secara keseluruhan sudah tepat dalam kebijakan, pelaksanaan, target, lingkungan maupun prosesnya. Dapat dilihat dari kebijakan UHC yang bersifat solutif, pelaksaksana yang sudah memiliki tupoksi masing-masing, target yang sesuai, lingkungan yang mendukung serta prosesnya yang berjalan baik dengan keiikutsertaan masyarakat yang antusias, namun sedikit kendala terkait masyarakat yang belum paham tentang sistem rujukan program UHC ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah keseluruhan pelaksana kebijakannya sudah tepat namun hanya sedikit kendala dalam prosesnya yakni masih adanya kekurangpahaman pihak pelaksana dan masyarakat akan sistem rujukan program UHC ini. Pihak pelaksana kebijakan UHC juga di harapkan untuk terus meningkatkan kerjasama serta pengawasan untuk mencapai target yang ditetapkan serta meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai jaminan kesehatan.