Natasya Aurora Ramadhani, Mufatikhatul Farikhah, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: natasyaaurora@student.ub.ac.id Abstrak Kekerasan antar anak yang terjadi di wilayah Malang Raya masih kerap terjadi. Oleh karena itu, diperlukan prosedur penyelesaian tindak pidana kekerasan antar anak yang bersifat kekeluargaan dan rehabilitatif, agar anak-anak lebih mudah mengakui kesalahan, memperbaiki perilaku, dan memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma negatif, menjadi alasan pentingnya penerapan diversi yang berfokus pada pencegahan dan upaya rehabilitatif. Hal ini dapat memberikan kontribusi dalam menurunkan angka kekerasan antar anak di kota/kabupaten tersebut. Hasil survei penelitian menunjukkan bahwa dari 39 kasus kekerasan antar anak yang terjadi di Malang Raya dalam periode tahun 2019-2022, hanya 14 kasus yang berhasil dilakukan diversi, sedangkan 25 kasus lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan, kendala, dan upaya diversi di Malang Raya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Diversi di Polres wilayah Malang Raya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, masih ada beberapa faktor yang belum memenuhi kebutuhan anak, sehingga kesepakatan diversi dapat gagal setelah terbentuk. Unit PPA di Polres Se-Malang Raya juga menghadapi beberapa kendala yang menghambat dan mengakibatkan kegagalan proses diversi. Meskipun demikian, pihak kepolisian di wilayah Malang Raya, khususnya penyidik Unit PPA, terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi, agar proses diversi dapat berjalan lebih baik. Kata Kunci: diversi, anak, kekerasan Abstract Violence among children in Malang Raya often occurs, indicating that rehabilitative resolution and non-litigation approach are required to allow children concerned to admit their conduct, behave better, and have equal opportunities when they are released back to society without involving any stigma, and all these should serve as the basis for preventive and rehabilitative measures. This can also reduce the incidence of juvenile violence at the regency/municipal levels. The survey shows that of 39 cases of violence among children in Malang Raya within 2019-2022, only 14 cases took a diversion, while the other 25 cases were further processed to the Prosecutor’s Office. This research aims to find out the implementation, hindering factors, and measures of diversion in Malang Raya. This research shows that the implementation of diversion in the Sub-Regional Police Department of Malang Raya has followed the procedures stipulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Judiciary System of Juvenile Crime, but there are several factors not meeting the need of the children concerned. As a consequence, diversion will never work as expected. The Women and Children Protection Unit (PPA) in Sub-Regional Police Department in Malang Raya also faces several issues that hamper the diversion process. However, the police in the area, especially PPA, keep seeking solutions to tackle the problem to allow for more appropriate diversion. Keywords: diversion, children, violence