Azzavira Salsa Anandita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS BATASAN FIDUCIARY DUTY DIREKSI BANK DALAM MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK Azzavira Salsa Anandita
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Azzavira Salsa Anandita, Hanif Nur Widhiyanti, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: azzavirasalsa@students.ub.ac.id Abstrak Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yang dilatarbelakangi oleh ketidaklengkapan norma dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait batasan fiduciary duty direksi bank dalam menjaga tingkat kesehatan bank. Sehingga dalam pengurusan bank, direksi kerap mengalami kriminalisasi atas dasar melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan seperti dalam Putusan Nomor 336 PK/Pid.Sus/2022 dan Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah diantaranya: (1) Bagaimana batasan fiduciary duty direksi bank dalam menjaga tingkat kesehatan bank? dan (2) Bagaimana pengaturan yang tepat terkait batasan fiduciary duty direksi bank?. Sehingga untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan penulis analisis menggunakan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiduciary duty seorang direksi adalah kewajiban itikad baik (duty of good faith), kewajiban kesetiaan (duty of loyalty), dan kewajiban kehati-hatian (duty of care) Namun peraturan perundang-undangan di Indonesia belum memberikan suatu ketentuan yang tegas dan jelas mengenai ukuran atau batasan fiduciary duty yang harus dimiliki seorang direksi bank sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana majelis hakim memberikan penafsiran berbeda mengenai batasan fiduciary duty Direksi Bank. Sehingga dibutuhkan pengaturan yang lebih jelas dan tepat terkait batasan fiduciary duty direksi bank di Indonesia yang dalam hal ini penulis menganalisis batasan fiduciary duty direksi dengan merujuk pada peraturan milik Australia yaitu The Corporation Act 2001. Kata Kunci: Fiduciary Duty, Direksi, Tingkat Kesehatan Bank Abstract This research discusses the issue departing from the incomplete norm in the legislation in Indonesia concerning the fiduciary duty of bank directors in maintaining bank health level. In banking management, directors often face criminalization due to the violations of Article 49 paragraph (2) letter b of Banking Law as in Court Decision Number 336 PK/Pid.Sus/2022 and Court Decision Number 22/Pid.Sus/2018/PN WNO. Departing from this situation, this research aims to investigate the following problems: (1) the scope of the fiduciary duty of a bank director in maintaining bank health level and (2) proper regulation regarding the scope of the fiduciary duty of a bank director. This research employed a normative-juridical method and statutory, case, and comparative approaches. primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical and systematic interpretations. The research result reveals that the fiduciary duty of the director concerned comprises the duty of good faith, duty of loyalty, and duty of care. However, no regulations in Indonesia set strict rules regarding the size and scope of fiduciary duty a bank director has to possess, leading to legal uncertainty and dissenting court decisions over the scope of fiduciary duty of bank direction. As a consequence, clearer and stricter regulations are required regarding the fiduciary duty of the bank director in Indonesia. This study also took a comparison with the Corporation Act 2001 in Australia. Keywords: fiduciary duty, director, bank health level