Iqbal Aryawidya Jhoncilla
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERWUJUDAN KONSEP GREEN BANKING DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN Iqbal Aryawidya Jhoncilla
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Iqbal Aryawidya Jhoncilla, Siti Hamidah, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: iqbalaryawidya8@gmail.com Abstrak Penelitian ini mengangkat isu hukum terkait dengan sebuah konsep, yaitu konsep Green Banking. Konsep ini berkaitan dengan pihak perbankan yang tidak memperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan kepada pihak yang melakukan kegiatan operasional dengan merusak lingkungan. Namun di Indonesia belum terdapat sebuah peraturan yang mengatur secara tegas terkait konsep tersebut, namun hanya dikaitkan saja dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik sehingga menimbulkan permasalahan. Dalam menyalurkan kredit pihak perbankan diwajibkan untuk membentuk sebuah perjanjian kredit, oleh karena belum terdapat sebuah peraturan yang mengatur secara tegas, maka masih banyak pihak perbankan dan perusahaan dalam membuat sebuah perjanjian kredit tidak memperhatikan konsep Green Banking dan tidak memasukkan klausula-klausula yang memperhatikan konsep Green Banking. Perwujudan dari konsep Green Banking ini juga tidak lepas dari urgensi-urgensi seperti urgensi filosofis yang berkaitan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, urgensi yuridis terkait keselektifan bank dan keterkaitan dengan UU PPLH, urgensi sosiologis bagi pihak bank terhadap konsep keuangan berkelanjutan dan lingkungan, yang kemudian dapat dilihat melalui analisis yuridis terkait dengan format dari konsep Green Banking, kemudian melihat konsep Green Banking dalam wujud regulasi yang ada di Indonesia yang kemudian dibandingkan dengan regulasi yang ada di Amerika Serikat, dan membentuk wujud dari konsep Green Banking dalam wujud klausula-klausula yang wajib terdapat di dalam sebuah perjanjian kredit perbankan yang kemudian dibandingkan dengan klausula perjanjian kredit perbankan di Amerika Serikat yang telah berdasar pada CERCLA. Kata Kunci: green banking, perjanjian, kredit Abstract This research discusses the green banking concept where banks are not allowed to provide loans or funds to other parties that carry out activities damaging the environment. However, in Indonesia, there have not been any strict regulations governing this concept, and this issue has only been referred to the Regulation of Financial Services Authority Number 51 of 2017 concerning Sustainable Financial Implementation for Financial Services Agencies, Issuers, and Public Companies. This tendency has led to an issue. Banks are required to set credit agreements to give loans. With the absence of regulations governing this matter, loan agreements are made without considering the green banking concept and without inserting important clauses concerning green banking. The realization of green banking is also inseparable from philosophical urgency pertaining to Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, juridical urgency pertaining to how selective banks should be and UU PPLH, and sociological banking urgency regarding sustainable financial and environmental concepts. All these concepts were further analyzed based on a juridical analysis technique with the format of the green banking concept. Green banking-related regulation in Indonesia was also studied and compared to the regulation that applies in the USA. This step should be followed by manifesting the concept of green banking in the form of clauses that should exist in a banking credit agreement to be further compared to the clauses of banking agreements in the USA that comply with CERCLA. Keywords: green banking, agreement, credit