Vincent Rony Chia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENGATURAN TRADEMARK COEXISTENCE AGREEMENT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA Vincent Rony Chia
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vincent Rony Chia, Ranitya Ganindha, Afrizal Mukti Wibowo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: vincentchia@student.ub.ac.id Abstrak Perlindungan merek diberikan setelah pemilik merek mendaftarkan mereknya, namun kenyataannya banyak merek memiliki persamaan pada pokoknya terdaftar bersamaan, dimana hal ini dapat menimbulkan sengketa. Kebanyakan sengketa merek menggunakan pengadilan sebagai penyelesaiannya yang dimana menimbulkan ketidakefektifan waktu dan biaya. Untuk mencegah hal tersebut Uni Eropa menerapkan Trademark Coexistence Agreement (TCA) yang merupakan perjanjian dua pihak pemilik merek dengan persamaan pada pokoknya sebagai alternatif penyelesaian sengketa agar dapat menjalankan usaha berdampingan tanpa saling merugikan. Di Indonesia TCA belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan perundang-undangan yang fokus kepada studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum primer melalui proses analisis sistematis dan komparatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa diberlakukannya TCA di Indonesia adalah untuk mengatasi kebingungan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Merek yang pada praktiknya banyak merek memiliki persamaan pada pokoknya hidup berdampingan, serta untuk menjadi opsi dalam penyelesaian sengketa merek, dimana TCA dapat dijadikan landasan bagi pelaku usaha yang tidak mempermasalahkan merek dengan persamaan pada pokoknya hidup berdampingan. Persyaratan TCA adalah dengan adanya persetujuan para pihak, kemudian kantor merek dapat mempertimbangkan berdasarkan kesamaan merek dan barang, itikad baik serta popularitas merek. Jika ingin diterapkan di Indonesia maka perlu dilakukan penambahan mengenai TCA sebagai alternatif penyelesaian sengketa pada Pasal 21 dan Pasal 93. Kata Kunci: merek, alternatif penyelesaian sengketa, trademark coexistence agreement Abstract Trademark protection is released after the trademark is registered, but many trademarks that bear basic resemblance are registered concurrently, and this issue may raise a dispute. Trademark-related issues often take litigation processes, which may lead to ineffectiveness in terms of both time and cost. To avoid this inefficiency, European Union applies the Trademark Coexistence Agreement (TCA)—an agreement between two parties holding trademarks that bear basic resemblance as an alternative to dispute resolution to ensure that businesses can run concurrently without harming each other. In Indonesia, TCA is not regulated in the legislation. This research employed a normative-juridical method and comparative and statutory approaches that focus more on library research. Primary data were analyzed systematically and comparatively. The research results conclude that the TCA in Indonesia is aimed to overcome the issue of the enforcement of Article 21 of Trademark Law, where many trademarks bear basic resemblance in businesses that run concurrently. This is also intended to offer an option in trademark-related dispute resolution. In this case, TCA is expected to serve as the basis for businesses that do not take this trademark issue as a problem, especially in terms of trademarks with basic resemblance to exist next to one another. The TCA mentions that with the agreement of the parties involved, the trademark office can consider the resemblance of trademarks and goods, good faith, and the popularity of the trademarks. If this agreement is to be implemented, adding the TCA as an alternative to dispute resolution to Article 21 and Article 93 is necessary. Keywords: trademark, alternative of dispute resolution, trademark coexistence agreement