Daniel Patrick Siregar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS MAKNA KONTEN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT DAN MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DALAM KEWENANGAN PEMUTUSAN AKSES TERHADAP INFORMASI ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA Daniel Patrick Siregar
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Daniel Patrick Siregar, Istislam, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: danielpsiregar@student.ub.ac.id Abstrak Pada tahun 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang menimbulkan banyak kontra salah satunya adalah terdapat kekaburan makna dalam Pasal 14 ayat (3) yaitu dalam frasa “konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat berujung kepada penyalahgunaan kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika dalam memutus akses suatu informasi elektronik dengan semena-mena. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dalam kewenangan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga didapat suatu batasan makna terhadap pengertian konten yang meresahkan masyarakat dan menggangu ketertiban umum, serta akibat hukumnya terhadap masyarakat khususnya pihak pembuat konten dan juga terhadap pemerintah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Bahan hukum diperoleh dengan metode pengumpulan studi pustaka lalu dianalisis dengan teknik preskriptif analitis serta teknik interpretasi gramatikal dan sistematis. Makna konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum adalah sebuah atau sekumpulan informasi yang tersedia pada media elektronik yang menyimpang dan/atau bertentangan dengan norma dalam masyarakat dan dapat mengganggu dan/atau mengacaukan keadaan masyarakat yang aman, tertib, dan tentram. Akibat hukum yang terjadi dengan adanya penggunaan frasa tersebut adalah terciptanya ketidakpastian hukum yang menyebabkan dapat dibatasinya hak asasi kebebasan berpendapat melalui suatu tindakan penyalahgunaan kewenangan Pejabat Tata Usaha Negara yang berujung terganggunya ketertiban umum dalam penyelenggaraan ruang digital Indonesia. Kata Kunci: kewenangan, meresahkan masyarakat, ketertiban umum, Pejabat Tata Usaha Negara Abstract In 2020, the Ministry of Communication and Information Technology issued Ministerial Regulation Number 5 of 2020 concerning Electronic System Administration in Private Domains, sparking cons since there is a vagueness of norm in Article 14 paragraph (3), especially in the phrase “content that worries people and disturbs public order”, leading to legal uncertainty and even abuse of authority among officials of State Administration—the Ministry of Communication and Information Technology by blocking access to electronic information unfairly. This research aims to analyze the meaning of the content of the phrase above regarding the authority to block access to electronic information by the officials of state administration to reach the scope of the meaning of the content concerned, especially for the content maker and the government alike. This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials were obtained by collecting data from library research and they were analyzed using analytical-prescriptive techniques and grammatical and systematic interpretations. The meaning of worrying and disturbing content affecting people and public order is a collection of deviating information that is against the norm available in electronic media. This information negatively affects the public and/or wreaks havoc affecting public order and safety, leading further to legal uncertainty and limiting the freedom to express opinions through the abuse of authority by the officials of state administration. This issue certainly affects public order and the administration of digital space in Indonesia. Keywords: authority, disturb public, public order, official of state administration