Kirana Yustika Dewi, Setiawan Noerdajasakti, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: kiranasukses@student.ub.ac.id Abstrak Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pelaku tindak pidana narkotika seperti pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan melakukan analisa mengenai dasar-dasar yang menjadi bahan pertimbangan oleh pihak kepolisian dalam menangani pelaku tindak pidana narkotika melalui restorative justice. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosio legal dengan menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum. Bahan primer yang diperoleh yaitu melalui teknik wawancara. Bahan sekunder yang digunakan melalui studi kepustakaan diantaranya menggunakan skripsi terdahulu, jurnal dan juga pencarian sumber dari internet. Lalu dari adanya bahan primer dan sekunder yang diperoleh diolah menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penerapan restorative justice yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada tahap penyidikan melalui Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu. Selain itu juga untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi penyidik dalam menerapakan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kata Kunci: tindak pidana narkotika, keadilan restoratif, penyidikan Abstract According to the Regulation of Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning the Settlement of Criminal Offense Using Restorative Justice. The issue with narcotics offenders or the victims can take restorative justice through medical or social rehabilitation programs without having to wait for the court verdict. This research aims to gain an understanding and conduct an analysis of the basis of consideration of the police concerned in dealing with narcotics offenders through restorative justice. This research uses a socio-legal method and a socio-legal approach. The primary data were obtained from interviews and the secondary data were from previous thesis, journal, and Internet sources. Both of these data were processed using a descriptive-qualitative technique. The research result concludes that restorative justice at an enquiry stage can take into account the integrated assessment performed by an integrated assessment team. Moreover, this research has also figured out that the hampering factors are involved in the enquiry to apply restorative justice for narcotics offenders. Keywords: narcotics crime, restorative justice, enquiry