Bless Pascal, Sihabuddin, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: blesspascala@gmail.com Abstrak Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur mengenai akibat hukum dari syarat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah terpenuhi adalah harus dikabulkan, namun dalam Putusan Nomor 446/Pdt.Sus-Pkpu/2021/Pn Niaga Jkt Pst, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang syarat-syaratnya telah terpenuhi dengan alasan nilai nominal utang dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat minimum utang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim perkara Nomor 446/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN Niaga Jkt Pst telah keliru dalam pertimbangan dan penerapan hukum dalam menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perkara a quo. Karena telah terdapat fakta yang tidak terbantahkan bahwa unsur-unsur pkpu telah terpenuhi dan akibat hukum yang diatur di dalam UU K-PKPU adalah harus dikabulkan. Kemudian, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana justru tidak dapat diterapkan ke dalam kasus a quo, karena di dalam Pasal 2 Perma tersebut mengatur bahwa Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan untuk perkara yang merupakan yurisdiksi pengadilan khusus dan Perma tersebut bukanlah peraturan pelaksana dari UU K-PKPU serta tidak memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi kreditur. Kata Kunci: penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan, pengadilan niaga, kelangsungan usaha Abstract Article 225 paragraph (3) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligation regulates the legal consequences and the fulfilled requirements of the request for Suspension of Debt Payment Obligation (henceforth referred to as PKPU), which has to be granted. However, Decision Number 446/Pdt.Sus-Pkpu/2021/pn Niaga Jkt Pst implies that the Panel of Judges denied the request concerned notwithstanding the fulfilled requirement because the debt value failed to meet the minimum amount. The research results indicate that the panel of judges, through the Decision concerned, mistakenly considered and applied the law in denying the aforementioned request. The aspects of PKPU were fulfilled and, thus, it should have been granted. The Supreme Court Regulation Number 14 of 2019 concerning Ordinary Claims could not be applied in the case concerned because Article 2 of Supreme Court Regulation asserts that ordinary claims cannot be requested for the case within special judicial jurisdiction. Moreover, Supreme Court Regulation is not a delegated law to U K-PKPU, and it does not guarantee legal certainty and efficiency for creditors. Keywords: suspension of debt payment obligation, bankruptcy, commercial court, business sustainability