Aisya Puteri Hutami, Moch. Zairul Alam, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: aisyaptr.11@gmail.com Abstrak Pada skripsi ini, penulis membahas bagaimana peraturan Undang- Undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 50 huruf b. yang dimana dalam aturan tersebut terdapat pengecualian bahwa tidak berlaku bagi perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dan salah satunya adalah hak merek. Ketentuan tersebut diartikan bahwa sekalipun ada penyalahgunaan Hukum Kekayaan Intelektual yang dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, tidak akan tercakup oleh Undang-Undang ini. Padahal jika dicermati, hak eksklusif pemegang lisensi merek dapat menimbulkan penyalahgunaan posisi dominan dan jika disalahgunakan dapat menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis menarik (dua) rumusan masalah yang digunakan sebagai batasan dalam penelitian. Adapun rumusan masalah tersebut, yakni: (1) Bagaimanakah pembatasan hak eksklusif pemegang merek terkait praktik bisnis dalam perspektif hukum persaingan usaha? (2) Bagaimanakah formulasi pengaturan yang ideal dalam pembatasan hak eksklusif pemegang merek terkait praktik bisnis dalam perspektif hukum persaingan usaha setelah dibandingkan dengan pengaturan yang ada di luar negeri? Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh Peneliti, maka jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Perbandingan, dan Pendekatan Konseptual. Penulis menggunakan pendekatan tersebut karena penulis ingin menganalisa bagaimanakah pembatasan hak eksklusif pemegang merek terkait praktik bisnis dalam perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimanakah formulasi pengaturan yang ideal dalam pembatasan hak eksklusif pemegang merek terkait praktik bisnis dalam perspektif hukum persaingan usaha setelah dibandingkan dengan pengaturan yang ada di luar negeri. Kata Kunci: hak eksklusif, hak merek, persaingan usaha Abstract This research discusses Law Number 5 of 1999 concerning Bans on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, specifically in Article 50 letter b, which shows that this rule does not apply to the agreement regarding intellectual property rights, one of which is trademark rights. That is, this provision does not cover cases of inappropriate reference to the law concerning intellectual property that may trigger monopolistic practices or unfair business competition. However, in a closer look, the exclusive right of trademark license holders can lead to the misuse of dominant position and even monopolistic practices and unfair business competition. Departing from the above issue, this research aims to investigate: (1) the restriction of exclusive rights for trademark holders regarding business practices from the perspective of business competition law and (2) the ideal regulatory formulation regarding the restriction of exclusive rights of trademark holders in business practices from the perspective of business competition law compared to the regulations applied overseas. This research employed a normative-juridical method and statutory, comparative, and conceptual approaches to analyze the restriction of the exclusive right and the regulatory formulation concerned from the perspective of business competition when compared to the regulations applied overseas. Keywords: exclusive rights, trademark rights, business competition