Frida Mu’is Alfajri, Masruchin Ruba’i, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fidamuisfh2019@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kekaburan norma terhadap unsur memiliki muatan melanggar kesusilaan yang multitafsir pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Terdapat perbadaan pemahaman dalam menginterpretasikan unsur tersebut utamanya hakim dalam memutus sebuah perkara, seperti dalam Putusan Nomor 19/Pid. Sus/2022/PN. PNG dan Putusan Kasasi Nomor 6475 K/Pid. Sus/2022. Tujuan penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan dan menganalisis makna frasa “memiliki muatan melanggar kesusilaan†dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE serta mendeskripsikan dan menganalisis ratio decidendi majelis hakim dari kedua putusan dalam menginterpretasikan unsur “memiliki muatan melanggar kesusilaan†yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE ditinjau menurut kepastian hukum. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi dokumen, kepustakaan, dan mengakses internet. Adapun hasil penelitian yang dilakukan Penulis, bahwa belum terdapat penjelasan secara eksplisit mengenai makna frasa memiliki muatan melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Namun untuk menentukan unsur memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dilakukan dengan penafsiran secara gramatikal dengan mengacu pada doktrin dan penafsiran secara sistematis dengan mengacu pada KUHP atau Undang-Undang Pornografi. Dalam penelitian ini juga dilakukan analisis terhadap kepastian hukum mengenai ratio decidendi majelis hakim terhadap kedua putusan dalam menginterpretasikan makna frasa memiliki muatan melanggar kesusilaan menurut Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Kata Kunci: melanggar kesusilaan, cybercrime, media sosial Abstract This research departed from the vagueness of the norm regarding the element that carries the aspect of violating morality that tends to be interpreted in many ways, specifically in Article 27 Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. There are diverging ways of understanding and interpreting this aspect, especially in terms of the judges deciding the case as in the Decision Number 19/Pid. Sus/2022/PN. PNG and Decision of Appeal Number 6475 K/Pid. Sus/2022. This research aims to describe and analyze the meaning of the phrase “memiliki muatan melanggar kesusilaan†(carrying the aspect that violates morality) in Article 27 Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to describe and analyze the ratio decidendi of the panel of judges in deciding the case of Decision Number 19/Pid. Sus/2022/PN. PNG and Decision of Appeal Number 6475 K/Pid. Sus/2022 in interpreting the phrase in Article 27 Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research employed a normative method and statutory, case, and conceptual approaches. Primary and secondary data were obtained from documents, library studies, and the Internet. There is no clear explanation of the phrase concerned. To determine the aspect of this phrase, grammatical interpretation was performed by referring to a doctrine and interpretation systematically and the Penal Code and Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. This research also analyzes the legal certainty in the ratio decidendi of the panel of judges in issuing Decision Number 19/Pid. Sus/PN.PNG and Decision Number 6475 K/Pid. Sus/2022 in interpreting the phrase concerned. Keywords: violating morality, cybercrime, social media