Uwud Mardhita Fahma Chyntia, Milda Istiqomah, Mufatikhatul Farikhah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: uwud_chyntia@student.ub.ac.id Abstrak Penyiaran berita bohong pada dasarnya merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyiarkan atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan kenyataan untuk kepentingan tertentu. Tindak pidana penyiaran berita bohong masih belum maksimal, dikarenakan adanya multitafsir terhadap makna frasa “menerbitkan keonaran atau kerusuhanâ€. Bahwa banyak pihak-pihak yang berpendapat tentang arti keonaran yaitu sebuah kerusuhan, kekacauan, keributan yang menimbulkan dampak yang besar dan harus mengakibatkan kekerasan secara fisik. Di sisi lain ada pihak yang menafsirkan bahwa keonaran tidak harus keributan secara fisik, onar bisa membuat gaduh atau orang bertanya-tanya termasuk kedalam onar. Berdasarkan hal ini perlu adanya sebuah harmonisasi terhadap makna frasa menerbitkan keonaran. Penulis dalam penelitian ini membahas terkait apa makna dari frasa menerbitkan keonaran dalam tindak pidana penyiaran berita bohong ditinjau dari perundang-undangan di Indonesia serta Bagaimana perbandingan putusan hakim dalam menafsirkan frasa keonaran penyiaran berita bohong pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel dan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis bahan hukum menggunakan analisis sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, pertama, makna pada frasa keonaran dalam tindak pidana penyiaran berita bohong merupakan kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat, terjadi secara fisik maupun secara verbal. Kedua analisis terhadap kedua putusan tersebut keonaran memiliki arti yaitu sebuah kerusuhan yang dapat meresahkan masyarakat baik kerusuhan yang terjadi secara fisik maupun secara verbal yang melibatkan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dan gangguan di masyarakat. Kata Kunci: penyiaran berita bohong, keonaran, putusan pengadilan Abstract The dissemination of fake information is deemed to be a criminal offense, where a person may spread bogus and misleading information contrary to what is true in the information. However, the sentencing imposed on this action is not quite optimal due to misinterpretation of the phrase “menerbitkan keonaran atau kerusuhan†(disseminating chaos or turmoil). Some still define chaos as a chaotic condition that leads to another serious problem involving physical violence. Some others believe that chaos does not always involve physical violence, but whatever sparks commotion about which people may wonder is deemed to be in this category. Thus, harmonization is needed regarding this phrase. Departing from this issue, this research aims to investigate this phrase regarding the spread of fake news seen from the perspective of legislation in Indonesia, and it also compares two Decisions, namely Decision of the District Court of South Jakarta Number 203/Pid.SUS/2019/PN.Jkt.Sel and Decision of the District Court of Pekanbaru Number 147/Pid.Sus/2020/PN.Pbr in terms of interpreting the word “keonaran†(chaos). This research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and case approaches. The data were analyzed based on systematic and grammatical analysis. Based on the analysis results, this research reveals that, first, the word chaos in this criminal offense is defined as any conduct that triggers chaotic conditions in society, involving either physical violence or cursing. Second, this conduct, as defined, involves the members of the public, which may raise concern and unrest in society. Keywords: spreading fake news, chaos, court decision