Estu Widya Mahardiani, Rachmi Sulistyarini, Zora Febriena Dwithia H. P. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: estuwidya@student.ub.ac.id Abstrak Dispensasi perkawinan dapat dimohonkan oleh orang tua calon mempelai yang masih di bawah umur melalui penetapan pengadilan. Penetapan tersebut sebagai izin atas penyimpangan larangan usia kawin sebelum mencapai batas usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan, hakim harus mempertimbangkan adanya alasan sangat mendesak perkawinan harus segera dilangsungkan. Namun alasan sangat mendesak diartikan secara berbeda-beda oleh hakim, sebab tidak ada batasan, ukuran, maupun klasifikasi yang jelas tentang keadaan mendesak dalam mengabulkan dispensasi perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis batasan alasan sangat mendesak permohonan dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah batasan alasan sangat mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 harus dimaknai sebagai permohonan dispensasi perkawinan dapat dikabulkan jika: 1) anak yang dimohonkan mengalami kehamilan tak terduga, dibuktikan dengan surat pemeriksaan dan keterangan hamil oleh ahli medis; 2) anak yang dimohonkan telah melakukan perbuatan bersetubuh layaknya suami istri; 3) anak yang dimohonkan telah mencapai usia 17 tahun sampai dengan kurang dari 19 tahun; 4) anak yang dimohonkan harus siap secara psikologi, dibuktikan dengan surat keterangan pemeriksaan oleh psikolog; 5) Perbedaan usia antara anak yang dimohonkan dengan calon suami/istrinya adalah 5-10 tahun. Dari keempat penetapan yang menjadi objek penelitian, penetapan yang telah memenuhi batasan alasan sangat mendesak adalah Penetapan Nomor 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr dan Penetapan Nomor 43/Pdt.P/2021/PN.Ktg. Kata Kunci: alasan sangat mendesak, dispensasi perkawinan, di bawah umur Abstract Marriage dispensation can be requested by the parents of underage couples to receive a court decision. This decision serves as a permit allowing underage persons to get married before they reach the age allowed to get married by the law. To give such a permit, judges have to consider urgent situations that may require the marriage of underage persons to take place. The problem is that the interpretations of this ‘urgent situation’ among judges vary. This research aims to analyze the scope of an urgent situation that allows persons to get a marriage dispensation as in Article 7 Paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning the Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. With a normative-juridical method, this research reveals that the urgent situation of marriage in Article 7 Paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 should refer to the following grounds to allow underage marriage to take place: 1) unexpected pregnancy happens; this should be proven by examination and pregnancy statement issued by a medical professional; 2) the unmarried couple has had a sexual intercourse that an unmarried couple should not do before they are married; 3) the persons concerned have reached 17 or below 19; the persons concerned must be psychologically prepared, and this condition must be proven by examination statement issued by a professional psychologist; 5) the age gap between the two should be 5-10 years. Decision Number 0078/Pdt.P/2021/PA.Kr and Decision Number 43/Pdt.P/2021/PN.Ktg have met the criteria of urgent situations in this context. Keywords: urgent situation, marriage dispensation, underage