Mohammad Arsy Syach, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: syacharsy@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi perihal kekaburan hukum pada Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan dikarenakan terdapat kontradiksi antara Pasal 4 huruf C Angka 3 dengan penjelasan pasalnya. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai bisa atau tidaknya suatu metode bisnis menjadi objek yang dapat dipatenkan. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisis Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait batasan-batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan? (2) Bagaimana pengaturan yang ideal terkait batasan metode bisnis yang dapat dipatenkan menurut Pasal 4 Huruf C Angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melalui perbandingan instrumen hukum paten di negara lain? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa yang dimaksud sebagai ‘memiliki karakter’ dalam pasal tersebut adalah metode bisnis terkait harus memuat unsur yang dapat membedakannya dengan unsur lain atau unsur pembeda (distinguishes feature). Sedangkan yang dimaksud memiliki ‘efek teknik’ adalah metode bisnis terkait harus menggunakan teknologi dalam penggunaannya. Metode bisnis yang hanya berupa skema bisnis biasa tanpa ada unsur ’artifisial’ atau teknologi di dalam penggunaannya tidak tergolong metode bisnis yang dapat dipatenkan. Lalu, di Indonesia juga tidak mempunyai pedoman pelaksanaan maupun pedoman pemeriksaan yang jelas terkait paten metode bisnis. Kata Kunci: paten metode bisnis, metode bisnis, invensi, perbandingan skema, teknologi Abstract This research departed from the vagueness of law of Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in the issue of what type of business model can be patented, considering the conflict between Article 4 Letter C Point 3 and the elucidation of this Article. This problem certainly sparks legal uncertainty regarding whether a business method can become the object of a patent. Departing from this issue, this research investigates (1) the analysis of Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent in terms of the scope of business methods that can be patented and (2) the ideal regulation concerning the scope of business methods that can be patented according to Article 4 Letter C Point 3 of Law Number 13 of 2016 concerning Patent through the comparison of patent law in another country. With a normative-juridical method and case and comparative approaches, this research reveals that the phrase ‘memiliki karakter’ (bear the characteristics) in this Article is defined as bearing distinguishing features that make a business method different from others. The phrase ‘efek teknik’ (technical effects) refers to the involvement of technology utilization in a business method. A business method that does not involve any artificial nature or technology cannot be categorized as a business that can be patented. Furthermore, Indonesia does not have any clear guidelines for the implementation and scrutiny of business method patents. Keywords: business model patent, business method, invention, comparison scheme, technology