Irma Alfianti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

CHILDFREE DALAM PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH Irma Alfianti
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Irma Alfianti, Fitri Hidayat, Siti Rohmah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: irmaalfie18@student.ub.ac.id Abstrak Fenomena childfree atau sebuah komitmen untuk tidak memiliki keturunan dalam sebuah perkawinan kian marak terjadi di Indonesia. Tidak ditemukan suatu aturan dalam hukum Islam yang mewajibkan seseorang untuk memiliki anak dalam ikatan perkawinan. Namun, dalam Islam memiliki keturunan merupakan salah satu maqashid syariah dari perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pandangan hukum Islam menurut perspektif maqashid syariah terhadap keputusan childfree dalam perkawinan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa childfree dalam perkawinan bertentangan dengan maqashid syariah perkawinan yaitu untuk memelihara keturunan (hifdz al-nasl). Berdasarkan peringkat kepentingannya, memiliki keturunan dalam perkawinan merupakan kebutuhan primer (dharuriyyat). Artinya, memiliki keturunan dalam suatu perkawinan merupakan sesuatu yang harus diupayakan oleh pasangan suami istri untuk tujuan kemaslahatan manusia yaitu menjaga eksistensi manusia di muka bumi. Sehingga apabila dalam sebuah perkawinan, sepasang suami istri enggan memiliki anak atau childfree, maka pasangan tersebut tidak memenuhi kebutuhan yang bersifat dharuriyyat. Dengan tidak terpenuhinya terpenuhinya kebutuhan yang dharuriyyat tersebut maka akan menimbulkan mafsadat (kerusakan) terhadap kehidupan, dalam hal ini terhentinya regenerasi umat manusia di bumi. Kata Kunci: childfree, perkawinan, maqashid syariah Abstract Childfree has been a common phenomenon in marriage in Indonesia. There is an obligation stated in Islamic law requiring persons to have a child after marriage. However, having descendants in Islam is considered maqashid syariah in marriage. This research aims to analyze the perspective of Islamic law, especially from the perspective of maqashid syariah regarding the decision to be child-free after marriage. With a normative-juridical approach, this research shows that child-free marriage contravenes the principle of maqashid syariah in marriage since maintaining descendants (hifdz al-nasl) is implied in this principle. In terms of the hierarchy of necessities, having offspring after marriage is considered a primary need (dharuriyyat), meaning that having a child in marriage is an effort that a couple has to consider for the sake of the merit of human beings and to maintain human existence on earth. That is, a childfree decision after marriage shows that the couple concerned do not have any dharuriyyat necessity, leading to the destruction of life since human regeneration is affected. Keywords: childfree, marriage, maqashid shariah