Kevin Miduk Naro Nababan, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: kevinnbn@student.ub.ac.id Abstrak Skripsi ini mengangkat permasalahan ketidaklengkapan hukum dalam penerapan pajak penghasilan terhadap pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Fenomena ini dipicu oleh penggunaan aturan lama dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), yang mengakibatkan potensi perbedaan interpretasi terkait kategori pajak yang relevan serta ketidakjelasan dalam penghitungan pajak. Disamping itu, kendala dalam pengawasan pajak juga teridentifikasi melalui kurangnya integrasi dalam Social Network Analytics System (SONETA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembuat konten dalam jaringan dapat dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh sebagai Pekerja Bebas sesuai dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 serta akibat hukumnya, dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis rumusan pengaturan yang ideal untuk pengenaan pajak penghasilan terhadap Pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, futuristik, dan komparasi, penelitian ini mengidentifikasi bahwa saat ini pengenaan pajak pada pembuat konten dalam jaringan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, memisahkannya berdasarkan kategori agency atau pekerja bebas dengan tarif PPh 23 dan norma Pekerja Seni atau Kegiatan Hiburan. Sebagai hasil, penelitian ini merekomendasikan pengaturan yang lebih komprehensif, melibatkan definisi yang jelas bagi pembuat konten dalam jaringan, pendapatan yang termasuk, perhitungan pajak, kriteria pembebasan, pelaporan, serta penindakan pajak, guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam sistem pengenaan pajak penghasilan terhadap pembuat konten dalam jaringan di Indonesia. Kata Kunci: pengaturan, pajak penghasilan, pembuat konten dalam jaringan Abstract This research studies the legal loophole regarding the implementation of income tax imposed on content creators in networks in Indonesia. This issue departed from the reference to the old regulation regarding income tax, sparking diverging interpretations of relevant tax categories and inconsistent tax calculation. Moreover, there is a lack of integration in the social network analytics system (SONETA). This research primarily aims at investigating and analyzing content creators in networks that may be subject to income tax regulated in Article 23 and income tax as freelancers according to the net calculation in the Regulation of the Directorate General of Taxation Number PER-17/PJ/2015 and its legal consequences and to describe and analyze the formulation of proportional regulation as the basis for the imposition of tax on content creators in networks in Indonesia. With normative-juridical methods and statutory, futuristic, and comparative approaches, this research identifies that the tax charged on content creators working in networks still refers to Law Number 36 of 2008, separate from the category of agency or freelancer based on the value of income tax 23 and the norm of art workers or entertainment. This research recommends that the regulation be more comprehensive, taking into account a clear-cut definition for content creators working in networks, income received, tax calculation, waiver criteria, report, and tax sanctions for justice and effectiveness in the system of the imposition of income tax on content creators working in networks. Keywords: regulation, income tax, content creators in networks