Diana Dhamayanti, Yuliati Cholil, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Dianadhamayanti@student.ub.ac.id Abstrak Salah satu upaya yang dapat dilakukan agar hak kesehatan terpenuhi ialah harus diwujudkan oleh pemerintah dengan meningkatkan kualitas kesehatan baik dalam bentuk sarana dan prasarana nya. Perkembangan teknologi dan informasi yang kian meluas dari berbagai aspek tengah berada didalam masyarakat. Perkembangan ini menjadikan hal-hal yang sebelumnya konvensional menjadi serba elektronik. Seperti bentuk pelayanan kesehatan baru yang tengah marak di masyarakat atau disebut dengan telemedicine. Telemedicine merupakan bentuk pelayanan kesehatan jarak jauh berbasis elektronik yang mana dokter dan pasien tidak bertatap muka secara langsung. Pada penelelitian ini difokuskan untuk menganalisis landasan yuridis bentuk perlindungan hukum bagi pasien mengenai tanggung jawab dokter apabila lalai dalam praktik pelayanan kesehatan terhadap pasien melalui pelayanan kesehatan berbasis online. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis Gramatikal dan Sistematis dengan memfokuskan pada tujuan untuk mengkaji penerapan suatu kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan dasar hukum dari kesehatan, telemedicine, serta implikasi-implikasi hukum yang timbul karenanya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, bentuk pertanggung jawaban antara ketiga pihak yaitu pasien, dokter dan perusahaan aplikasi kesehatan yaitu antara dokter bertanggung jawab atas nama pribadi atas segala kerugian yang diderita oleh pasien hal ini tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Bentuk perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi kesehatan kepada pasien yaitu membantu pasien untuk meneruskan keluhan kepada dokter. Kata Kunci: telemedicine, pelayanan kesehatan, perlindungan pasien, implikasi hukum Abstract Better access to health rights may depend on the improved quality of health infrastructure and facilities by the government. Technology and information have been growing at an unbelievable rate in society, and things are now becoming electronic. One of this technology is reflected in telemedicine—a distant electronic health service that does not require physical meetings between a doctor and a patient. This research is focused more on analyzing the juridical fundamental of the legal protection for patients regarding doctors’ responsibility in case of negligence in giving health service to patients through online health care service. This research employed a normative-juridical method and a statutory approach. The legal materials were analyzed with grammatical and systematic analysis techniques, focusing on studying the principles or norms of positive law. This research activity involved library research or secondary data related to the basis of the law of health, telemedicine, and the legal consequences caused. The research results reveal that the responsibility arising between doctors, patients, and the company making health applications works in a way where the doctors, on their behalf, are responsible for all losses affecting the patients. This issue is outlined in Article 58 Paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 concerning Health. The legal protection that can be given to the patients is by helping the patients to pass their complaints to the doctors. Keywords: telemedicine, health care service, protection for patients, legal implication