Fadilla Aulya Ardane, Afifah Kusumadara, Cyndiarnis Cahyaning Putri Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fadillaulya@student.ub.ac.id Abstrak Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai perbandingan batasan usia perwalian ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam, serta merekomendasikan pengaturan yang tepat terkait batasan usia perwalian dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam. Metode dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian teknik penelusuran bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelusuran melalui internet. Bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Penelitian menunjukkan bahwa adanya dualisme menyebabkan kerugian imateriil bagi anak yang berusia di atas 18 tahun, terdapat putusan yang mengabulkan dengan menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam, namun ada juga putusan yang tidak dapat menerima permohonan dengan dasar hukum Undang-Undang Perkawinan atau Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019. Bagi penetapan yang menggunakan dasar hukum Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 akan berpotensi merugikan secara immateriil karena telah menyita waktu dalam prosesnya, namun permohonan tidak dapat diterima. Reformulasi yang tepat untuk menyudahi dualisme ini adalah perlu dibuatkan klausula pasal tambahan pada Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan untuk keperluan tertentu agar batas usia perwalian dapat dinaikkan menjadi 21 tahun, beserta penambahan penjelasan terkait Pasal 50 ayat (3) bahwa ketentuan khusus tersebut misalnya terkait militer, dan perundang-undangan lain. Kata Kunci: reformulasi, batas usia perwalian, perwalian Abstract This research aims to study and analyze the comparison of the scope regulating the age allowed for guardianship seen from the perspective of Marriage Law, Child Protection Law, and Compilation of Islamic Law and to recommend the regulation regarding the scope set in the age allowed for guardianship from the perspective of these three laws. The research employed a normative method and statutory and case approaches. The legal materials involved primary, secondary, and tertiary data, obtained from library research and the internet and analyzed with a descriptive method. The research results reveal that this dualism has caused immaterial losses for children above 18. A decision was found granting under the Compilation of Islamic Law, while another rejected this decision under Marriage Law and the Government Regulation Number 29 of 2019. The latter, however, is likely to cause immaterial losses, considering that the process was time-consuming and the decision was rejected. There should be an additional clause added to Article 50 Paragraph (3) of Marriage Law in terms of a higher age limit for guardianship to 21 years old and the addition of elucidation to Article 50 Paragraph (3) of Law regarding military-related matters and other laws. Keywords: reformulation, age limit in guardianship, guardianship