Dyah Retno Wulansari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENYEBABKAN DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 135/PID.SUS/2018/PN. BTG DAN PUTUSAN NOMOR 16/PID.SUS/2019/PN. WSB) Dyah Retno Wulansari
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dyah Retno Wulansari, Prija Djatmika, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dretno904@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis alasan yuridis pertimbangan hakim yang menyebabkan disparitas penjatuhan pidana dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas intelektual pada putusan nomor 135/Pid.Sus/2018/PN. Btg dan putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PN. Wsb (2) untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis dari pertimbangan hakim yang menyebabkan disparitas penjatuhan pidana pada putusan nomor 135/Pid.Sus/2018/PN. Btg dan putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PN. Wsb. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah seorang penyandang disabilitas intelektual merupakan seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, terutama dalam rumusan kalimat "pertumbuhan yang kurang sempurna". Dalam pembuktian apakah ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh ahli kejiwaan (psikiater/tenaga kesehatan lainnya) dengan ukuran penilaian menurut perilaku adaptif mengenai pemahaman konsep, normal sosial, atau aturan yang hidup dalam masyarakat. Hasil dari penilaian ahli kejiwaan tersebut nantinya akan menjadi bahan utama dalam hakim membuat dasar pertimbangan. Terdapat dua putusan yang dijadikan sebagai objek penelitian skripsi ini, namun hasil putusan pengadilan berbeda. Metode deskriptif digunakan dalam Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN. Btg dan metode normatif digunakan dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN. Wsb. Sedangkan dalam menentukan kemampuan bertanggungjawab seorang penyandang disabilitas intelektual hakim harus menggunakan metode deskriptif-normatif. Kata Kunci: pertimbangan hakim, disparitas, disabilitas intelektual, kemampuan bertanggung jawab Abstract This research aims at (1) finding out and analyzing the juridical grounds of the judges delivering different verdicts over obscenity committed by a person suffering from intellectual disability under Decision Number 135/Pid.Sus/2018/PN.Btg and Decision Number 16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb and (2) to find out and analyze the juridical implication of the judiciary consideration causing these diverging verdicts in the Court Decisions mentioned above. This research employed a qualitative method and statutory and case approaches, revealing that people with intellectual disabilities cannot be held liable for the crime committed as in line with Article 44 Paragraph (1) of the Penal Code, particularly in the phrase “pertumbuhan yang kurang sempurna” (impaired growth). Therefore, whether or not the person concerned can be held liable needs further mental observation performed by a psychiatrist/medic) according to the assessment standard of adaptive behavior regarding concept understanding, social norms, or regulations in society. The observation results of the patient concerned will serve as the main basis on which judges consider their decisions. A descriptive method was used to study Decision Number 135/Pid.Sus/2018/PN.Btg and a normative method for the Decision Number 16/Pid.Sus/2019/PN.Wsb, while descriptive-normative methods should be used to determine the ability of the person with an intellectual disability to be liable. Keywords: judiciary consideration, disparity, intellectual disability, ability to be liable