Fikrie Kurnia Rachman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KONVENSI BURUH MIGRAN OLEH PEMERINTAH INDONESIA DI HONG KONG SELAMA PANDEMI COVID-19 Fikrie Kurnia Rachman
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fikrie Kurnia Rachman, Hikmatul Ula, Ikaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fikriekurnia@student.ub.ac.id Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi tanggung jawab Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak-hak PMI di Hong Kong selama masa pandemi Covid-19 berdasarkan Konvensi Buruh Migran 1990. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Dilakukan dengan cara mewawancarai langsung pihak-pihak terkait, yaitu dua pekerja migran Indonesia yang bertempat di Hong Kong, aktivis sekaligus pemegang jabatan ketua Asosiasi Buruh Migran Internasional, dan KJRI Hong Kong. Selain itu, penulis juga mengumpulkan data dari buku, jurnal, artikel, dan hukum yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dalam implementasinya, pemerintah Indonesia secara langsung maupun tidak langsung melewati perwakilannya yaitu KJRI Hong Kong telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya ini. Beberapa di antaranya adalah melakukan pembagian ribuan masker untuk para PMI, meningkatkan pelayanan dengan tidak menerapkankebijakan Work From Home (WFH) dan mengeluarkan beberapa produk hukum untuk mempermudah proses pemulangan PMI. Namun Pemerintah Indonesia kurang optimal dalam mengimplementasikan Konvensi Buruh Migran untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Terutama dalam menerapkan pasal 25 poin Ketiga dan Pasal 28 Konvensi Buruh Migran 1990. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk merehabilitasi para pekerja migran Indonesia yang mendapatkan perlakuan yang melanggar hak-hak mereka sebagai pekerja migran dan yang laporannya tidak diselesaikan oleh KJRI Hong Kong. Entah itu dengan ganti rugi berupa materiil maupun pemberian pekerjaan yang lebih layak di dalam atau di luar negeri. Pemerintah Indonesia juga harus mengkaji dan merevisi Undang-Undang yang berlaku agar hak-hak yang dijamin dan dilindungi menjadi lebih luas dan detail, terutama pada masa-masa yang tidak biasa (irregular). Kata Kunci: PMI di Hong Kong, COVID-19, Pemerintah Indonesia, Konvensi Buruh Migran 1990 Abstract This research aims to investigate the responsibility held by the Indonesian Government to fulfill the rights of migrant workers in Hong Kong amidst the COVID-19 pandemic according to the Migrant Workers Convention 1990. This research employed juridical-empirical methods by interviewing two migrant workers from Indonesia working in Hong Kong, activists, the Chief of the International Migrant Workers Association, and the Consulate General of the Republic of Indonesia in Hong Kong. This research also collected data from books, journals, articles, and related sources of law. The research result reveals that the Indonesian Government has directly and indirectly taken some measures through the Consulate General of Indonesia in Hong Kong by distributing thousands of face masks to migrant workers, improving services and enforcing a work-from-home scheme, and making several legal products to help send migrant workers back to their homeland. However, the government of Indonesia has not optimally implemented this convention to protect migrant workers in Indonesia, especially implementing Article 25 point 3 and Article 28 of the Migrant Workers Convention 1990. As a result, the Indonesian Government can be held liable for helping rehabilitate the migrant workers who receive unfair treatment violating their rights with their report left neglected by the Consulate General of Indonesia in Hong Kong. Apart from the redress that the government has to provide by providing decent jobs domestically or abroad, the Government should also review the current statute concerned to ensure that their protected rights are more extensive, especially amidst irregular conditions. Keywords: Indonesia Migrant Workers in Hong Kong, COVID-19, Indonesian Government, Migrant Workers Convention 1990